• Jelajahi

    Copyright © Ops Jurnal
    Best Viral Premium Blogger Templates
    BREAKING NEWS
    Memuat Breaking News...

    Iklan

    Iklan

    📈 LIVE MARKET

    👋 Halo!

    Selamat datang di OPS Jurnal.
    Temukan berita terbaru, investigasi, dan informasi terpercaya setiap hari.

    Semua Layanan Ops Jurnal
    📰

    Tanggap Darurat Gempa Manggarai Diperpanjang, Penanganan Dapur Pengungsi di Reok Masih Menunggu Arahan Pemkab

    Piter Bota
    Senin, 14 September 2026, September 14, 2026 WIB Last Updated 2026-09-14T13:37:16Z
    masukkan script iklan disini









    Manggarai, OpsJurnal.Asia— Pemerintah Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur, memperpanjang masa tanggap darurat bencana gempa bumi tektonik berkekuatan magnitudo 7,7 selama 14 hari. Perpanjangan berlaku mulai 15 hingga 28 September 2026.



    Keputusan tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati Manggarai Nomor 342 Tahun 2026 yang ditandatangani Bupati Manggarai Herybertus Geradus Laju Nabit di Ruteng.



    Perpanjangan masa tanggap darurat dilakukan karena penanganan terhadap warga terdampak gempa masih diperlukan. Gempa susulan masih terjadi secara fluktuatif, sementara sebagian warga masih berada di lokasi pengungsian, baik di posko terpusat maupun posko mandiri.



    Di Kecamatan Reok, kondisi penanganan pengungsi juga masih menjadi perhatian. Camat Reok, Rita Udin saat dikonfirmasi (Senin/14/2026), mengatakan pihaknya telah menerima SK perpanjangan masa tanggap darurat pada Senin, 14 September 2026, sekitar pukul 17.00 WITA.



    Menurut Rita, informasi mengenai perpanjangan masa tanggap darurat tersebut telah disampaikan kepada pengungsi yang berada di Posko Barangkolong dan Golo Conggo.



    “Kami dapat SK-nya sore tadi sekitar jam 5. Lalu pengungsi yang di Barangkolong dan Golo Conggo sudah disampaikan. Kami masih menunggu arahan dari kabupaten berkaitan dengan penanganan pengungsi di dua posko terpadu, khusus untuk penanganan dapur, karena Kemensos sudah selesai masa penanganan mereka sejak tanggal 12. Untuk penanganan dapur, kami masih menunggu arahan dari kabupaten,” kata Rita.



    Ia menjelaskan, meskipun sebagian warga terdampak telah kembali ke rumah masing-masing, kebutuhan penanganan bagi warga yang masih bertahan di posko tetap harus dipastikan.



    Salah satu persoalan yang kini dihadapi adalah ketersediaan bahan makanan. Rita menyebut stok bahan natura yang tersedia di posko mulai menipis karena yang digunakan saat ini merupakan sisa bahan yang sebelumnya ditinggalkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos).



    “Bahan natura sudah menipis dan itu sisa bahan yang ditinggalkan oleh Kemensos. Untuk tadi kami sudah membagi bahan natura untuk mereka masak sendiri sampai dengan jatah besok. Sementara untuk lusa masih menunggu arahan dari kabupaten,” ujarnya.



    Selain ketersediaan bahan makanan, keberadaan relawan dapur juga menjadi kendala dalam pelayanan pengungsi. Menurut Rita, seluruh relawan yang selama ini membantu operasional dapur telah menarik diri sejak 12 September 2026.



    “Kesulitan juga kita saat ini terkait relawan dapur, karena semua relawan dapur sudah menarik diri sejak tanggal 12. Untuk bahan dapur kami masih menunggu arahan kabupaten, dalam hal ini Dinsos. Sementara relawan dapur ini yang masih kami pikirkan,” katanya.



    Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Manggarai memperpanjang masa tanggap darurat berdasarkan kajian teknis BPBD Kabupaten Manggarai Nomor 300.2.2/188/IX/2026 tertanggal 12 September 2026.



    Dalam kajian tersebut, keberlanjutan penanganan darurat dinilai masih diperlukan sesuai prosedur penanggulangan bencana. Selain kondisi gempa susulan, pembangunan hunian sementara (huntara) bagi warga terdampak di sejumlah kecamatan juga belum seluruhnya selesai.



    Selama masa perpanjangan, penanganan darurat mencakup distribusi bantuan logistik, pemenuhan kebutuhan dasar pengungsi, serta pendampingan trauma healing.


    Pembiayaan penanganan darurat selama masa perpanjangan bersumber dari APBD Kabupaten Manggarai melalui Belanja Tidak Terduga (BTT), Dana Siap Pakai (DSP) BNPB RI, serta sumber penerimaan lain yang sah dan tidak mengikat.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini