Bandar Lampung - SPBU 24.351.125 kawasan Sultan Agung, Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung, kembali disorot masyarakat karena diduga masih berlangsung praktik pengecoran atau pelangsiran BBM solar subsidi. Padahal tempat ini sudah pernah dilaporkan dan diberitakan sebelumnya, namun terkesan tidak berbenah serta mengabaikan keluhan warga.
Warga dan pengguna jalan melaporkan kembali melihat antrian kendaraan beragam jenis, mulai dari L300, truk kecil, hingga kendaraan mewah seperti Fortuner dan Pajero yang diduga berulang kali mengisi bahan bakar dalam jumlah besar. Aktivitas ini dinilai tidak wajar dan diduga kuat dialihkan untuk dijual kembali, bukan untuk kebutuhan konsumen umum.
Berdasarkan informasi yang diterima, praktik ini diduga berjalan lancar karena adanya peran pengawas yang bernama Nanda, serta terindikasi keterlibatan oknum aparat TNI AL,dan seorang oknum bernama FHRI pemilik gudang yang menampung minyak solar dari SPBU,Mekanisme operasinya pun diduga diubah menjadi dua sip,sip satu sip Nanda sip dua andi agar tidak mudah terlihat oleh pihak luar.
Masyarakat meminta Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BHP Migas) serta aparat penegak hukum untuk segera memantau dan memeriksa rekaman CCTV SPBU tersebut guna membuktikan dugaan pelanggaran.
"Sudah bukan rahasia umum lagi. Kami minta jika terbukti, pengawas yang terlibat segera dipecat, dan izin operasional SPBU ini dicabut saja," tegas warga, Senin (14/9/2026).
Dugaan ini makin menguat karena hasil BBM yang dilangsir diduga disalurkan ke gudang-gudang tertentu lalu dijual kembali dengan harga lebih tinggi. Warga juga meminta pemilik SPBU bertindak tegas terhadap pihak yang diduga mengambil keuntungan dari praktik ini.
Saat media melakukan konfirmasi, pengawas bernama Nanda membantah adanya aktivitas tersebut dan mengajak pengecekan bersama. Namun di saat yang sama, warga tetap melihat kendaraan yang diduga sebagai pelangsir masih beraktivitas di lokasi.
Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi seluruh pihak terkait untuk menyampaikan penjelasan, klarifikasi, maupun hak jawab sesuai ketentuan perundang-undangan dan kode etik jurnalistik. (Red)





