• Jelajahi

    Copyright © Ops Jurnal
    Best Viral Premium Blogger Templates
    BREAKING NEWS
    Memuat Breaking News...

    Iklan

    Iklan

    📈 LIVE MARKET

    👋 Halo!

    Selamat datang di OPS Jurnal.
    Temukan berita terbaru, investigasi, dan informasi terpercaya setiap hari.

    Semua Layanan Ops Jurnal
    📰
    📰 BERITA TERKINI
    Memuat berita terbaru...

    Nah Lho Ketahuan,,! Sopir dan Kenek Bus Puspa Jaya Diduga Timbun Solar Subsidi Dalam Jerigen!!!

    Suara rakyat
    Selasa, 29 September 2026, September 29, 2026 WIB Last Updated 2026-09-30T06:32:10Z
    masukkan script iklan disini

     


    Bandar Lampunng,OpsJurnal.Asia -

    Aksi tak terpuji yang dilakukan oleh oknum kru bus umum terungkap setelah tim investigasi Rekanmedia210 memotret langsung kejadiannya di kawasan Palang Besi. Dua orang yang diduga sebagai supir dan kenek bus bermerek Puspa Jaya terlihat sedang menyedot bahan bakar solar ke dalam jerigen.


    Berdasarkan rekaman video yang berhasil didapatkan pada hari selasa 29 September 2026, para oknum tersebut memindahkan solar yang diduga bersumber dari pengisian di SPBU, lalu menyimpannya di bagian bagasi kendaraan. Jerigen-jerigen berisi solar itu kemudian disusun rapat di dalam ruang penyimpanan bagasi bus, diduga untuk dialihkan dan dijual kembali ke penampung dengan harga lebih tinggi.


    Tindakan ini diduga merupakan "bisnis sampingan" yang dilakukan secara berulang-ulang. Dengan memanfaatkan kendaraan penumpang, oknum tersebut terlihat berusaha menyembunyikan muatan ilegal agar tidak terlihat dari luar.


    Masyarakat sekitar yang memberikan informasi mempertanyakan mengapa hal ini bisa terjadi secara terbuka tanpa ada yang menindak. Aktivitas pengalihan solar subsidi ini sangat merugikan negara serta warga yang benar-benar membutuhkan bahan bakar tersebut. Tim Rekanmedia210 mendesak pihak Kepolisian, Dinas Perhubungan, serta Pertamina untuk segera melakukan penyelidikan, memeriksa bus yang bersangkutan, dan menindak tegas para oknum tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

    (Red) 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini