• Jelajahi

    Copyright © Ops Jurnal
    Best Viral Premium Blogger Templates
    BREAKING NEWS
    Memuat Breaking News...

    Iklan

    Iklan

    📈 LIVE MARKET

    👋 Halo!

    Selamat datang di OPS Jurnal.
    Temukan berita terbaru, investigasi, dan informasi terpercaya setiap hari.

    Semua Layanan Ops Jurnal
    📰
    📰 BERITA TERKINI
    Memuat berita terbaru...

    Konflik Lahan Sawit PT BSU di Jambi Memanas, Sengketa 1.329 Hektare Masuk Babak Eksekusi

    Sabtu, 26 September 2026, September 26, 2026 WIB Last Updated 2026-09-26T07:35:52Z
    masukkan script iklan disini

     





    Batang Hari,OpsJurnal.Asia -

    Konflik agraria antara masyarakat Suku Anak Dalam (SAD) dan PT Berkat Sawit Utama (BSU) di Kabupaten Batang Hari, Jambi, kembali memasuki babak panas. Sengketa lahan perkebunan sawit yang telah berlangsung panjang kini berhadapan dengan persoalan eksekusi, keberlangsungan usaha, serta nasib ratusan pekerja.


    Perkara tersebut berkaitan dengan lahan sekitar 1.329,31 hektare, yang berdasarkan laporan Mahkamah Agung terdiri dari sekitar 1.292,41 hektare di Kabupaten Batang Hari dan 36,9 hektare di Kabupaten Muaro Jambi. Dalam laporan Mahkamah Agung, PT BSU disebut sebagai perubahan nama dari PT Asiatic Persada (AP), yang sebelumnya bernama PT Bangun Desa Utama (BDU).


    Sengketa ini melibatkan masyarakat hukum adat Suku Anak Dalam Marga Kubu Lalan dengan perusahaan perkebunan tersebut. Putusan pengadilan yang menjadi dasar proses eksekusi telah menimbulkan dua kepentingan besar di lapangan: tuntutan masyarakat terkait tanah ulayat di satu sisi, dan kekhawatiran pekerja terhadap keberlangsungan pekerjaan di sisi lainnya.


    Pada Agustus 2026, ratusan pekerja PT BSU bahkan mendatangi Polres Batang Hari. Mereka meminta agar rencana eksekusi ditunda karena khawatir operasional perusahaan terganggu dan berdampak terhadap pekerjaan serta penghasilan keluarga mereka.


    Namun, persoalan tidak berhenti pada tuntutan penundaan. Rencana eksekusi pada 2 September 2026 dilaporkan tertunda setelah situasi di sekitar lokasi dinilai berpotensi menimbulkan bentrokan. Aparat gabungan bersama pihak Pengadilan Negeri Muara Bulian tidak melanjutkan perjalanan menuju objek lahan.


    Di tengah ketegangan tersebut, muncul pula perbedaan pandangan mengenai kewenangan dan objek eksekusi. Mantan Ketua Komisi Yudisial, Prof. Eman Suparman, dalam persidangan perlawanan eksekusi, menyatakan adanya persoalan mengenai rincian objek serta wilayah lahan yang hendak dieksekusi. Pandangan tersebut merupakan pendapat ahli dalam persidangan dan menjadi bagian dari proses hukum yang masih harus dinilai berdasarkan keseluruhan perkara.


    Sementara itu, pemohon eksekusi menyatakan bahwa objek perkara telah melalui proses peradilan hingga tingkat kasasi dan memiliki kekuatan hukum tetap. Pemohon juga menegaskan bahwa persoalan tersebut bukan sekadar klaim kepemilikan sepihak, melainkan perkara yang telah diproses melalui jalur hukum.


    Konflik Lama yang Belum Benar-Benar Padam


    Persoalan PT BSU dengan masyarakat SAD bukan konflik yang baru muncul. Ombudsman RI sebelumnya telah mencatat adanya konflik agraria antara SAD dan PT BSU serta berbagai upaya penyelesaian yang melibatkan pemerintah daerah, ATR/BPN, kepolisian dan pihak terkait.



    Dalam dokumen Ombudsman, juga tercatat adanya keberatan masyarakat SAD 113 terhadap perpanjangan HGU PT BSU serta proses pembentukan tim penyelesaian konflik.


    Kini, sengketa tersebut kembali menjadi sorotan karena berhadapan langsung dengan proses eksekusi di lapangan.


    Pertanyaan besarnya bukan hanya siapa yang menguasai kebun sawit, tetapi bagaimana memastikan putusan hukum dilaksanakan tanpa mengabaikan hak masyarakat, kepastian hukum, keselamatan masyarakat, serta nasib pekerja yang menggantungkan hidup dari perusahaan.


    Konflik agraria PT BSU menjadi pengingat bahwa sengketa tanah yang berlarut-larut dapat melahirkan persoalan berlapis: hukum, sosial, ekonomi, adat, hingga keamanan.


    OPS JURNAL ASIA akan terus memantau perkembangan perkara ini dan membuka ruang hak jawab bagi PT BSU, masyarakat SAD, pemohon eksekusi, pemerintah maupun pihak lain yang terkait.

    (Alparezha)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini