Pemohon Eksekusi Tegaskan Lahan PT BSU Telah Berkekuatan Hukum Tetap
OPS JURNAL ASIA — Batang Hari, Jambi
Pemohon eksekusi dalam perkara lahan yang melibatkan PT BSU memberikan pernyataan terkait munculnya polemik setelah adanya kegiatan yang melibatkan anak-anak sekolah dasar (SD) di tengah proses pelaksanaan eksekusi.
Pemohon menilai bahwa keterlibatan anak-anak sekolah dalam persoalan tersebut berpotensi menimbulkan dampak sosial dan memperkeruh situasi di lapangan. Menurut pemohon, persoalan yang sedang dihadapi merupakan perkara hukum yang telah melewati tahapan peradilan dan bukan lagi sekadar persoalan klaim sepihak mengenai kepemilikan atau penguasaan lahan.
“Perlu diketahui, lahan yang akan dieksekusi telah melalui proses hukum dan telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah sampai pada tingkat kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia,” demikian pernyataan pemohon eksekusi.
Pemohon juga menegaskan bahwa proses hukum terhadap objek lahan tersebut telah berlangsung melalui tahapan yang panjang. Seluruh proses, menurut pemohon, telah ditempuh melalui mekanisme hukum yang berlaku hingga menghasilkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Minta Proses Eksekusi Tidak Dipolitisasi
Pemohon meminta agar persoalan eksekusi tidak dibenturkan dengan kepentingan lain, terlebih dengan melibatkan anak-anak sekolah dasar yang dinilai tidak memiliki hubungan langsung dengan proses perkara hukum tersebut.
Menurut pemohon, apabila terdapat keberatan terhadap pelaksanaan eksekusi, pihak-pihak yang berkepentingan seharusnya menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku, bukan menjadikan anak-anak sekolah sebagai bagian dari narasi konflik.
Pemohon juga menyampaikan bahwa masyarakat perlu mendapatkan informasi yang utuh mengenai status hukum lahan agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat.
PN Muara Bulian Disebut Menjalankan Tahapan Eksekusi
Dalam pernyataannya, pemohon menyebut seluruh tahapan telah dilalui melalui prosedur yang berlaku di Pengadilan Negeri Muara Bulian. Pelaksanaan penyerahan objek eksekusi juga disebut akan dilakukan melalui mekanisme yang menjadi kewenangan pengadilan.
Pemohon berharap proses tersebut dapat berjalan secara tertib, aman, dan sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Di sisi lain, polemik mengenai lahan PT BSU masih menjadi perhatian masyarakat. Sejumlah pihak sebelumnya menyampaikan kekhawatiran terhadap dampak eksekusi terhadap aktivitas masyarakat, termasuk kegiatan pendidikan.
Karena itu, semua pihak diharapkan dapat menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang berpotensi memicu konflik di lapangan. Persoalan hukum sebaiknya diselesaikan melalui mekanisme hukum, sementara keselamatan dan kepentingan anak-anak sekolah tetap harus menjadi perhatian bersama.
OPS JURNAL ASIA akan terus memantau perkembangan pelaksanaan eksekusi serta memberikan ruang pemberitaan secara berimbang kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
Redaksi: Alparezha
OPS JURNAL ASIA

