Lampung Selatan-- Pengelolaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2024 hingga 2025 di Desa Sukajaya, Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan menjadi sorotan setelah munculnya laporan masyarakat yang menilai sejumlah kegiatan perlu ditelusuri lebih jauh.
Ketua DPW LSM Tropong Lampung D.Firnando menyatakan tengah melakukan pendalaman atas laporan tersebut. Dari informasi awal yang dihimpun, terdapat sejumlah kegiatan dengan nilai anggaran yang cukup signifikan, namun pelaksanaannya dinilai belum sepenuhnya memberikan kejelasan di tengah masyarakat.
Selaku Ketua DPW LSM Teropong D.Firnando, menilai praktik korupsi ini tidak hanya merugikan masyarakat kecil, tetapi diduga untuk memperkaya diri sendiri oknum kepala desa
Dugaan Korupsi seperti ini adalah tindakan melawan hukum dan merugikan masyarakat. Kami tidak akan tinggal diam. Bukti-bukti telah kami kumpulkan, dan laporan akan segera kami layangkan kepada aparat penegak hukum," tegas D. Firnando
Menurut D.Firnando dari hasil investigasi di lapangan dan di tambah keterangan beberapa warga yang meminta tidak di publikasikan namanya memberikan informasi terkait pembangunan dan pengadaan yang diduga ada beberapa bidang pekerjaan pada anggaran tahun 2024-2025 yang diduga telah terjadi Mark'up dan adanya dugaan pekerjaan Fiktip.
Seperti pada anggaran tahun 2025 Diduga ada di beberapa bidang pekerjaan di antaranya Bidang Pembangunan,Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Bidang Kemasyarakatan
Rabat Jl. Sabah Jaoh Dusun 004 (50x3x0.12) anggaran 33.915.560,Fasilitas Pengelolaan Sampah anggaran 23.750.000,Pondasi Gedung PAUD 5x10 Meter anggaran 35.352.000,Penyelenggaraan PAUD & TPA anggaran 37.855.000,Kesekretariatan PKK anggaran 22.000.000,Penyertaan Modal Desa anggaran 24.690.000,Rabat Gg. KUD 36x1.7x0.12 anggaran 14.989.200,Talud Dusun 001 (15x1,5x0,3) M anggaran 11.320.000,Posyandu anggaran 33.600.000.
Anggaran tahun 2024 Diduga ada beberapa bidang pekerjaan di antaranya Bidang Pembangunan,Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Bidang Kemasyarakatan,
Desa Lumbung Gizi Desa (BUGIZA)/ K3
anggaran 31.100.000,Pembukaan Badan Jalan (400x5) Meter Dsn 4 anggaran 49.220.000,Rabat Beton (76x3x0,12) Meter Dsn 4 anggaran 47.657.000,Dukungan Pencegahan Penanganan Stunting anggaran 34.709.000,Penyelenggaraan PAUD dan TPA anggaran 17.600.000,Peningkatan Fasilitas Pengelolaan Sampah anggaran 27.578.000,Kesekretariatan PKK anggaran 22.200.000,Honor Petugas/ Operator Desa anggaran 39.600.000,
"Kami akan melaporkan secara resmi kepada pihak Aparat Penegak Hukum atas dugaan penyelewengan anggaran dana desa ini. Kami yakin pihak APH nantinya akan segera memproses laporan kami ini," tegas D.Firnando
Langkah hukum ini diharapkan menjadi peringatan bagi aparatur desa lainnya agar tidak menyalahgunakan wewenang dan dana yang diamanahkan untuk kepentingan masyarakat dan sesuai dengan Astacita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dana desa untuk kepentingan masyarakat banyak bukan untuk Korupsi, Pungkas D.Firnando
D.Firnando menegaskan bahwa seluruh temuan tersebut masih bersifat awal dan memerlukan verifikasi lebih lanjut oleh pihak berwenang. Untuk itu, mereka berencana menyampaikan laporan resmi kepada Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan agar dilakukan pemeriksaan sesuai mekanisme.
"Kami tidak ingin berspekulasi. Namun, ketika muncul pertanyaan dari masyarakat, itu harus dijawab dengan data dan keterbukaan. Di sinilah pentingnya audit dan klarifikasi resmi," tegas D.Firnando
Ia juga menekankan bahwa pengelolaan dana desa pada prinsipnya harus mengedepankan transparansi, akuntabilitas, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat sebagai penerima manfaat.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Sukajaya belum memberikan tanggapan resmi meskipun telah diupayakan konfirmasi. Ruang klarifikasi tetap terbuka guna memberikan penjelasan atas berbagai hal yang menjadi perhatian publik.
Terbukti atau tidak bersalah nantinya, Kepala Desa Sukajaya ,Kecamataan penengahan ywdapat dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pasal ini mengatur mengenai penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian
(Team)



