• Jelajahi

    Copyright © Ops Jurnal
    Best Viral Premium Blogger Templates
    BREAKING NEWS
    Memuat Breaking News...

    Iklan

    Iklan

    📈 LIVE MARKET

    👋 Halo!

    Selamat datang di OPS Jurnal.
    Temukan berita terbaru, investigasi, dan informasi terpercaya setiap hari.

    Semua Layanan Ops Jurnal
    📰

    BPH MIGAS Jangan Tutup Mata!!! Cabut Ijin SPBU 23.251.33 Pengawas SPBU Diduga Buka Jalur Untuk Para Mafia Pengecor BBM Solar Subsidi

    Suara rakyat
    Rabu, 26 Agustus 2026, Agustus 26, 2026 WIB Last Updated 2026-08-26T13:58:56Z
    masukkan script iklan disini



    Bandar Lampung,OpsJurnal.Asia -


    LAMPUNG,- Adanya dugaan terjadi prakteik penjualan dan pelayanan konsumen secara tidak benar, bahkan ada indikasi untuk meraup keuntungan dengan cara yang salah terjadi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 23.251.33 Jl.  Alam No.27, gaja mada, Lampung.


    Hasil wawancara dengan beberapa pengendara roda empat yang sedang melakukan pengisian BBM di SPBU"Kalau saya, sih tidak heran lagi pak kalau BBM di 23.251.33 Jl. Alam No.27 Lampung,hampir setiap hari dI ini di penuhi para Pengecor dengan berbagai jenis kendaraan seperti mobil Fajero,Inova,Panter, kanter dll yang sudah di modifikasi,memakai lebih dari satu barcode dan berganti ganti plat untuk mengelabui dari aparat penegak hukum (APH) kata salah satu warga penguna kendaraan bermotor (26/8/2026).


    Dari hasil tambahan Investigasi awak media, mendapat informasi tambahan dari  narasumber  yang diduga terlibat dalam aksi pengecoran,"Pak itu yang kordinir seorang oknum Zaki  dan keluar masuk nya semua Pengecor sudah di atur ,untuk pembayaran pun kami kes langsung ke operator sesuai arahan pengawas,untuk pembayaran kami lebihkan dari harga subsidi yang berlaku.


    Hingga saat ini pengawas SPB 23.251.33 belum bisa di temui dan di hubungi untuk memberi keterangan secara resmi ,hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak manajemen SPBU 251.33,Tim media masih berupaya meminta klarifikasi guna memastikan apakah dugaan aktivitas tersebut merupakan pelanggaran atau terdapat mekanisme tertentu yang dibenarkan sesuai aturan.


    Diharapkan kepada (BPH) Migas dan (APH) Aprat penegak hukum supaya dapat turun menyidak  SPBU 3.251.33 Lampung,dan memeriksa CCTV, TOTALISATOR,dan PENJUALAN dan berharap kepada BPH MIGAS dapat terbuka supaya publik dapat melihat dalam setiap proses nya.


    Media ini menegaskan pemberitaan dilakukan sebagai bentuk kontrol sosial dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Jika terdapat pihak yang merasa dirugikan atau memiliki klarifikasi, redaksi membuka ruang hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Pers


    (Team) 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini