GARUT - Opsjurnal.asia – Terulangnya kasus dugaan keracunan massal dalam penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Kabupaten Garut menjadi sorotan serius dari kalangan pakar hukum dan pemerhati kebijakan publik. Melalui keterangan pers yang disampaikan melalui sambungan telepon seluler kepada para pemimpin redaksi media cetak dan daring pada Kamis (23/7/2026), Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, SH., MH., Ph.D. menyampaikan penilaian mendalam yang ditinjau dari aspek yuridis, tata kelola negara, serta tanggung jawab konstitusional.
“Peristiwa yang sama terulang kembali bukan lagi sekadar kelalaian insidental, melainkan indikasi nyata adanya kegagalan sistemik dalam pengawasan, pengendalian mutu, dan penegakan standar operasional yang telah ditetapkan,” tegas Prof. Sutan Nasomal.
Sebagai program yang bersumber dari keuangan negara dan ditujukan bagi kelompok rentan, penyelenggaraan MBG terikat secara ketat pada seperangkat aturan hukum, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, yang mewajibkan setiap pangan yang diedarkan memenuhi syarat aman, bermutu, dan benar;
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang menjamin hak setiap orang atas pelayanan dan asupan yang tidak membahayakan kesehatan;
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang mengatur sanksi bagi kelalaian maupun perbuatan sengaja yang menimbulkan bahaya bagi orang lain;
4. Ketentuan terkait tata kelola keuangan negara dan pelayanan publik, yang mewajibkan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan pertanggungjawaban mutlak.
“Apabila aturan yang begitu jelas masih dilanggar secara berulang, maka hal ini mencederai asas kepastian hukum serta kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan negara,” tambahnya.
Menyikapi hal tersebut, Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, SH., MH., Ph.D. menyampaikan harapan dan seruan yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia Jenderal H. Prabowo Subianto:
“Kepada yang terhormat Bapak Presiden kami, Presiden Bapak sekalian, dan Presiden kita semua, Bapak Haji Prabowo Subianto: peristiwa ini harus segera diantisipasi sedemikian rupa agar tidak ada lagi korban yang jatuh. Saya memandang perlu dan mendesak agar Bapak Presiden segera menugaskan Satuan Tugas Khusus atau Tim Pengawasan Independen terkait Program MBG untuk turun langsung ke lapangan.”
Lebih lanjut ia menegaskan pentingnya penegakan hukum yang tanpa pandang bulu:
“Tim tersebut harus berwenang mengungkap segenap fakta, baik yang berkaitan dengan kelalaian maupun indikasi adanya unsur kesengajaan. Pihak yang terbukti melanggar aturan, baik dalam proses pengadaan, pengolahan, penyimpanan, maupun pendistribusian, harus dikenakan sanksi yang tegas, proporsional, dan setimpal sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pemberian sanksi berat bukan semata-mata untuk menghukum pelaku, melainkan untuk menciptakan efek jera yang nyata, sehingga amanah negara yang diperuntukkan bagi kesehatan dan kecerdasan generasi penerus dapat terlaksana dengan benar dan aman.”
Di akhir pernyataannya, pakar hukum yang juga dikenal sebagai tokoh masyarakat ini menegaskan bahwa keberhasilan program strategis nasional tidak hanya diukur dari seberapa cepat program itu dilaksanakan, melainkan seberapa aman, seberapa bermutu, dan seberapa akuntabel pelaksanaannya.
“Keselamatan penerima manfaat adalah ukuran keberhasilan yang utama. Jika pengawasan tidak diperketat dan pelanggaran tidak ditindaklanjuti dengan hukum yang tegas, maka program yang semula bermaksud baik justru berpotensi menjadi bumerang yang merugikan negara dan masyarakat luas,” pungkasnya.
(M.A. Zakariyya S.E)



