Pemerintah Pusat Berkomitmen Kawal Proses, Namun Tetap Sesuaikan Syarat Regulasi
Jakarta - Opsjurnal.asia - Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn.) Prof. Dr. Dudung Abdurachman menerima audiensi Bupati Kabupaten Buton Utara, Afirudin Mathara, di Gedung Bina Graha, Jakarta, Senin (20/7/2026). Pertemuan ini menjadi langkah krusial untuk menyelesaikan sejumlah isu strategis yang telah tertunda sejak beberapa waktu lalu.
Dalam pertemuan tersebut, Bupati Afirudin Mathara memaparkan sejumlah kendala mendesak yang menghambat laju pembangunan daerah:
1. Pemindahan Ibu Kota: Proses pemindahan pusat pemerintahan dari Buranga ke Kecamatan Kulisusu yang telah direncanakan sejak lama belum memperoleh izin prakarsa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dari pusat;
2. Kapasitas Fiskal: Keterbatasan kemampuan keuangan daerah dalam membiayai pelayanan publik dan pemeliharaan fasilitas;
3. Infrastruktur: Belum meratanya akses jalan dan fasilitas dasar di wilayah pesisir dan kepulauan;
4. Dana Bagi Hasil: Perlunya kepastian jadwal dan besaran penyaluran Dana Bagi Hasil agar perencanaan anggaran daerah lebih terukur;
5. Program Makan Bergizi Gratis: Tantangan distribusi di wilayah terluar agar program tepat sasaran dan waktu.
Pemindahan ibu kota ke Kulisusu dinilai vital karena posisinya yang lebih strategis di tengah wilayah Kabupaten Buton Utara, sehingga dapat memangkas biaya pelayanan dan jarak tempuh masyarakat.
Merespons hal tersebut, Kepala Staf Kepresidenan menegaskan dukungan politik sekaligus pentingnya kepatuhan pada prosedur hukum:
“Sinergi pusat dan daerah sangat penting untuk menyukseskan program. Asta Cita Presiden menempatkan pembangunan dari daerah sebagai fondasi utama. Kami berkomitmen mengawal percepatan izin prakarsa pemindahan ibu kota, namun tetap harus melalui verifikasi administrasi dan teknis Kementerian Dalam Negeri serta lembaga terkait agar sesuai regulasi.”
Terkait kendala keuangan dan infrastruktur, KSP menyatakan akan memfasilitasi rapat koordinasi lintas kementerian guna mencari skema pendampingan yang tepat, tanpa mengesampingkan prinsip kehati-hatian anggaran negara.
Dikonfirmasi secara terpisah, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah menyampaikan bahwa proses pemindahan ibu kota memerlukan kajian kelayakan lahan, ketersediaan anggaran jangka panjang, serta analisis dampak sosial ekonomi. Pemerintah daerah diminta melengkapi dokumen pendukung yang masih kurang agar persetujuan dapat segera diproses.
Pemerintah Kabupaten Buton Utara berjanji akan menyempurnakan dokumen tersebut dalam waktu dekat. Diharapkan, dengan kolaborasi yang erat, pemerataan pembangunan di wilayah Sulawesi Tenggara dapat berjalan lebih cepat dan kesejahteraan masyarakat tercapai secara adil.
(M.A. Zakariyya S.E)


