Garut - Opsjurnal.asia — “Lamun oligarki bisa nguasai pamarentahan, kenapa tidak pemerintahan juga bisa menguasai oligarki?”
Kalimat tajam itu meluncur begitu saja di tengah obrolan santai, namun mengandung makna yang mendalam dan mengguncang cara pandang selama ini. Dalam suasana akrab bak berkumpul di halaman yang teduh sambil menyeruput kopi, Deden Sopian — yang akrab disapa dengan gaya bicara lugas khas “Sikabayan” — membuka wacana yang dianggap berani, bahkan bisa disebut revolusioner. Gagasannya disusun secara sistematis, mengaitkan sistem ekonomi negara, prinsip pemerintahan, serta perhitungan keuangan yang terukur, sehingga tidak hanya terdengar menarik, tetapi juga memiliki landasan yang kuat.
Menurut pandangan Deden Sopian, selama ini pola hubungan antara kekuasaan ekonomi dan politik cenderung searah, di mana segelintir kelompok pemilik modal memiliki pengaruh yang cukup besar terhadap jalannya kebijakan negara. Ia membalikkan logika tersebut dengan pendekatan tata pemerintahan yang benar:
“Secara sistem kenegaraan, kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat dan dijalankan oleh pemerintahan. Oligarki punya modal usaha, tapi pemerintahan punya kewenangan konstitusional untuk mengatur sistem ekonomi agar berpihak kepada sebanyak-banyaknya rakyat. Jika mereka bisa berperan dalam dinamika pembangunan, kenapa negara tidak bisa mengarahkan dan mengawasi peran itu agar tidak menyimpang dari tujuan kesejahteraan umum?”
Dari sisi data keuangan negara, ia menguraikan struktur penerimaan negara sebagai dasar analisis ekonominya:
“Total pendapatan negara kita saat ini mencapai sekitar Rp3.800 triliun per tahun. Dari jumlah itu, 80% atau sekitar Rp3.000 triliun bersumber dari pajak yang dibayarkan oleh seluruh lapisan masyarakat dan pengusaha kecil-menengah. Sisanya hanya Rp800 triliun berasal dari hasil kekayaan negara dan BUMN. Namun secara fakta, kontribusi kelompok usaha besar sering kali tidak sebanding dengan keuntungan yang mereka peroleh; banyak yang hanya membayar sekitar 10% dari kewajiban pajak sebenarnya, setelah sebelumnya menggunakan dana untuk mendanai proses kontestasi politik. Ini adalah ketimpangan yang harus diperbaiki dengan aturan yang tegas.”
Masih dalam obrolan yang penuh perhitungan, Deden Sopian mengajukan usulan strategis yang dikaitkan langsung dengan fungsi pemerintahan dan mekanisme ekonomi makro. Ia menegaskan, langkah ini bukanlah kebijakan konsumtif, melainkan instrumen pemerataan pendapatan sesuai amanat konstitusi:
“Pasal 34 UUD 1945 secara tegas mengamanatkan bahwa negara memelihara fakir miskin dan anak-anak yang terlantar. Ini adalah tugas pokok pemerintahan, bukan amal semata. Maka, jika kita alokasikan setengah dari kontribusi pajak rakyat sebesar Rp1.500 triliun untuk peningkatan daya beli kelompok masyarakat kurang mampu, itu akan menjadi penggerak utama roda perekonomian.”
Secara matematis dan ekonomis, ia merinci perhitungannya:
- Jumlah keluarga berpenghasilan rendah diperkirakan mencapai 25 juta Kepala Keluarga (KK);
- Setiap KK menerima bantuan pemenuhan kebutuhan dasar sebesar Rp5.000.000 per bulan;
- Total kebutuhan dana per tahun = 25 juta KK × Rp5 juta × 12 bulan = Rp1.500 triliun.
“Dalam teori ekonomi, ini disebut efek pengganda. Saat daya beli masyarakat meningkat, permintaan terhadap barang dan jasa akan naik. Pedagang, petani, pengusaha kecil, hingga industri besar akan merasakan peningkatan omzet. Dari setiap transaksi yang terjadi, sekitar 20% akan kembali ke kas negara melalui berbagai jenis pajak. Artinya, dana yang dibagikan itu tidak hilang, melainkan berputar, menguatkan usaha, dan akhirnya kembali menambah penerimaan negara. Ini adalah sistem ekonomi berkelanjutan yang menguntungkan semua pihak,” jelasnya.
Selanjutnya muncul pertanyaan mendasar: Jika Rp1.500 triliun dialokasikan untuk kesejahteraan rakyat, apakah negara masih memiliki cukup dana untuk menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan?
Deden Sopian menjawabnya dengan struktur keuangan negara yang riil:
“Mari kita lihat fakta penggunaan anggaran saat ini. Pemerintah justru sudah mampu menjalankan seluruh urusan negara dengan memanfaatkan pos-pos dana yang ada: Dana Nasional Terpadu (DANANTARA) sekitar Rp700 triliun, Modal Berkelanjutan Negara (MBG) sekitar Rp335 triliun, dan Kas Dana Pembangunan Masyarakat (KDMP) sekitar Rp240 triliun. Jumlah ketiganya sudah mencapai Rp1.275 triliun, hampir cukup untuk membiayai seluruh operasional pemerintahan. Ditambah sisa penerimaan negara lainnya, maka anggaran negara tetap sehat dan tidak terganggu.”
Lebih lanjut, ia merumuskan pola kemitraan baru antara negara dan pelaku usaha besar dalam sistem ekonomi nasional:
“Ke depan, kita susun skema kerja sama yang jelas: Negara memberikan kepastian hukum dan akses sumber daya alam, sedangkan pelaku usaha wajib mengelolanya dengan tata kelola yang baik dan membayar pajak serta royalti sesuai ketentuan yang adil. Keuntungannya dibagi proporsional: sebagian menjadi pendapatan negara untuk melayani rakyat, sebagian lagi menjadi keuntungan usaha untuk dikembangkan. Dengan cara ini, pemerintahan memegang kendali arah pembangunan ekonomi, sementara dunia usaha tetap tumbuh dalam koridor aturan yang menguntungkan kepentingan nasional.”
Di akhir obrolan santai ini berakhir dengan nada canda khasnya, namun menyimpan makna strategis bagi masa depan bangsa:
“Jika saya jadi Presiden, prinsipnya jelas: kekuasaan ada untuk melayani rakyat, kekayaan negara ada untuk kesejahteraan rakyat. Kita atur agar oligarki berperan sebagai mitra pembangunan, bukan penguasa kebijakan. Kita berikan rakyat bagian yang layak agar mereka bisa hidup tenang, berusaha dengan semangat, dan akhirnya memajukan ekonomi negeri ini sendiri. Tentu saja, semua ini harus disetujui bersama rakyat — karena negara ini adalah milik kita semua.”
Wacana yang disampaikan dalam suasana santai ini membuktikan bahwa ide besar dapat lahir dari obrolan akrab, namun tetap didasari oleh analisis ekonomi yang benar, prinsip pemerintahan yang baik, serta perhitungan keuangan yang terukur. Gagasan ini mengajak kita semua untuk berpikir membangun sistem yang lebih adil, makmur, dan sesuai dengan cita-cita kemerdekaan.
Rubrik PM GATRA | Kamis, 25 Juni 2026
Tempat: Obrolan Santai Sambil Menikmati Kopi
Narasumber: Deden Sopian, S.Hi.
(Waketum 2 Bidang Kepemerintahan dan Infrastruktur PM GATRA)
Penulis: M.A. Zakariyya, S.E.



