Bojonegoro, Jatim | Opini - Banyak keluarga menyayangi anak tiri layaknya darah daging sendiri.
Namun, ketika ayah tiri meninggal, muncul satu tanya: apakah ia otomatis berhak atas warisan?
Agar tak bingung saat obrolan keluarga atau ngopi sore, persoalan ini perlu dilihat dengan santai, netral, dan tetap berpijak pada hukum Islam yang berlaku di Indonesia.
Secara hukum, anak tiri tidak memiliki hubungan darah patrilineal dengan pewaris.
Selain itu, ia juga tidak terikat hubungan perkawinan langsung dengan orang yang meninggal.
Karena itu, anak tiri tidak otomatis masuk dalam kategori ahli waris sah.
Artinya, ia tidak memperoleh bagian warisan sebagaimana anak kandung atau pasangan yang ditinggalkan.
Lalu, siapa yang berhak menerima warisan lebih dulu? Jawabannya merujuk pada Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam atau KHI.
Dalam aturan itu, harta peninggalan pada dasarnya dibagikan kepada ahli waris yang memiliki hubungan nasab dan perkawinan yang sah dengan pewaris.
Anak kandung menjadi pihak yang utama menerima warisan. Pasal 176 KHI mengatur, jika hanya ada satu anak perempuan, maka ia memperoleh setengah bagian.
Sementara itu, bila terdapat dua anak perempuan atau lebih, mereka bersama-sama memperoleh dua pertiga bagian dari total harta peninggalan pewaris.
Namun, jika dalam keluarga ada anak laki-laki, pembagiannya mengikuti asas 2 banding 1. Dengan demikian, bagian anak laki-laki dua kali bagian anak perempuan.
Selain anak kandung, istri atau janda juga memperoleh bagian warisan. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 180 Kompilasi Hukum Islam.
Jika suami meninggal tanpa meninggalkan anak, maka janda berhak atas seperempat bagian.
Akan tetapi, bila almarhum memiliki anak, jatahnya turun menjadi seperdelapan.
Di titik inilah anak tiri sering berada dalam posisi yang sensitif. Ia mungkin dibesarkan penuh kasih, tetapi hukum waris tetap berdiri di atas hubungan yang sah menurut aturan.
Kendati demikian, hukum Islam di Indonesia tetap membuka ruang keadilan.
Anak tiri yang diasuh sejak kecil tetap dapat memperoleh bagian melalui jalur wasiat wajibah.
Dasar rujukannya dapat dilihat dalam SEMA Nomor 7 Tahun 2012. Aturan ini menjadi jalan tengah agar keadilan keluarga tetap terjaga tanpa menabrak hak ahli waris kandung.
Wasiat wajibah pada dasarnya adalah pemberian harta peninggalan yang pelaksanaannya dapat diwajibkan demi keadilan, terutama bagi pihak yang punya ikatan pengasuhan kuat.
Adapun prosedurnya mengacu pada Pasal 195 ayat 1 dan 2 KHI. Wasiat dapat dinyatakan secara lisan maupun tertulis di hadapan dua orang saksi.
Selain itu, wasiat juga bisa dibuat di hadapan notaris sebagai pejabat umum yang berwenang menyusun akta resmi agar kedudukannya lebih kuat secara administratif.
Meski begitu, jumlah harta yang dapat diberikan melalui wasiat wajibah tidak boleh melebihi sepertiga dari total harta warisan yang ditinggalkan pewaris.
Pengecualian hanya bisa terjadi apabila seluruh ahli waris kandung menyatakan persetujuan secara sukarela untuk memberikan bagian yang lebih besar kepada anak tiri.
Dengan begitu, wasiat wajibah hadir sebagai jalan tengah yang indah dan solutif.
Hak keluarga kandung tetap terlindungi, sementara anak tiri juga tidak ditinggalkan begitu saja.
Melalui mekanisme ini, masa depan ekonomi anak tiri yang telah diasuh penuh kasih tetap dapat dijaga, tanpa harus mencederai hak mutlak para ahli waris sah.
Singkatnya, anak tiri tidak otomatis menjadi ahli waris dalam hukum Islam di Indonesia.
Namun, ia tetap bisa memperoleh bagian melalui jalur wasiat wajibah yang sah.
Karena itu, bila keluarga menghadapi situasi serupa, musyawarah dan pemahaman hukum menjadi kunci.
Warisan bukan sekadar soal harta, tetapi juga soal keadilan keluarga. [Agus].

