• Jelajahi

    Copyright © Ops Jurnal
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Viral Medsos ! Himbauan Mengatas Namakan Surat Edaran Bupati Muba Terkait Permen ESDM No. 14 Tahun 2025 Dipastikan Dokumen Palsu dan Hoaks.

    Minggu, 07 Juni 2026, Juni 07, 2026 WIB Last Updated 2026-06-07T14:30:52Z
    masukkan script iklan disini

     

    Sekayu, Musi Banyuasin, Opsjurnal.asia– 


    Pemerintah kabupaten Musi Banyuasin secara tegas membantah keabsahan surat yang beredar berbagai platform media sosial dan aplikasi sosial lainnya terkait implementasi Peraturan menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja sama pengelolaan bagian wilayah kerja untuk peningkatan produksi minyak dan gas bumi adalah dokumen tersebut yang beredar Palsu atau Hoaks.


    Berdasarkan penelusuran dan verifikasi mendalam surat tersebut bukan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin. Hal ini disampaikan langsung oleh Sekretaris daerah Kabupaten Musi Banyuasin, Drs Syafaruddin Msi. 


    " Kami memastikan dengan tegas bahwa surat beredar di media sosial tersebut tidak pernah diterbitkan maupun dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin," ujar Syafaruddin.


    Lebih lanjut, ia menjelaskan adanya ketidak sesuaian mendasar pada unsur keabsahaan dokumen tersebut. " Tanda Tangan yang tertera pada surat tersebut atas nama Bupati Musi Banyuasin bukanlah tanda tangan asli, stempel yang digunakan tidak sama dengan stempel resmi yang dimiliki dan digunakan oleh milik Pemerintah Kabupaten Muba," tambahnya.


    Langkah ini diambil guna mencegah timbulnya kesalahpahaman, keresahan ditengah masyarakat, maupun dampak negatif lain yang mungkin timbul akibat penyebaran informasi yang tidak benar.


    Dengan demikian, Dokumen tersebut adalah palsu dan masyarakat diminta untuk tidak mempercayai maupun menyebarluaskannya," tegas syafaruddin. 


    Sekda juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi , terutama yang mengatasnamakan Pemda.

    " Setiap informasi resmi Pemkab muba disampaikan mekanisme dan kanal resmi pemerintah. Masyarakat diharapkan melakukan verifikasi terlebih dahulu sebelum menyebar luaskan informasi yang belum jelas asal-usul darimana sumber dan kebenarannya," tambahnya.


    Selanjutnya, Pemkab muba mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama melawan penyebaran hoaks dengan mengutamakan verifikasi informasi sebelum membagikannya kepada pihak lain.


    Penyebaran informasi palsu dapat menimbulkan kegaduhan atau keresahan dimasyarakat serta berpotensi melanggar ketentuan Peraturan perundang-undangan yang berlaku.


    Untuk mendapatkan informasi yang akurat dan terpercaya silahkan akses situs resmi milik pemerintah kita yang tersedia di website, media sosial milik pemerintah kabupaten Musi banyuasin dan perangkat daerah.


    Imam Kasogi, S.A.P., SH.

    Kepala Biro Media online Ops Wilayah Muba

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini