• Jelajahi

    Copyright © Ops Jurnal
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Tak Hadir Sidang Cerai, Tetap Bisa Dapat Akta Cerai? Ini Penjelasan Hukumnya

    Selasa, 02 Juni 2026, Juni 02, 2026 WIB Last Updated 2026-06-02T15:54:02Z
    masukkan script iklan disini


    Bojonegoro, Jatim | OpsJurnal.Asia.
    Assalamualaikum para pembaca setia. 
    Banyak yang bertanya, apakah tetap bisa memperoleh akta cerai jika tidak pernah hadir di sidang perceraian.

    Sebagian mengira perkara akan berhenti jika tergugat tidak datang. Padahal, hukum telah mengatur mekanismenya.

    Jika tergugat mangkir dari sidang dan tidak menunjuk kuasa hukum, persidangan tetap dapat dilanjutkan hakim.

    Kondisi tersebut dapat berujung pada Putusan Verstek, yakni putusan bagi pihak yang tidak hadir di persidangan.

    Putusan verstek dijatuhkan setelah pengadilan memastikan pemanggilan dilakukan secara sah dan patut.

    Dasar hukumnya terdapat dalam Pasal 125 HIR yang mengatur tata cara pemeriksaan perkara perdata di Indonesia.

    Apabila pihak tergugat tidak mengajukan verzet atau perlawanan, putusan dapat berkekuatan hukum tetap.

    Setelah putusan inkrah, proses penerbitan akta cerai atau kutipan akta perceraian dapat dilakukan.

    Bagi umat Islam, proses administrasi perceraian dilakukan melalui Pengadilan Agama dan Kantor Urusan Agama.

    Panitera akan menyerahkan salinan putusan, menarik buku nikah, lalu mengirim data ke KUA untuk dicatat.


    Setelah pencatatan selesai, Akta Cerai diterbitkan dan dapat diambil melalui mekanisme yang berlaku.

    Saat ini masyarakat juga dapat mengakses e-Akta Cerai melalui layanan digital resmi pengadilan agama.

    Bagi non-Muslim, perceraian diproses melalui Pengadilan Negeri dan dicatat di Disdukcapil setempat.

    Panitera wajib mengirim salinan putusan yang telah inkrah kepada pejabat pencatatan sipil terkait.

    Mantan suami atau istri wajib melaporkan perceraian paling lambat 60 hari sejak putusan berkekuatan tetap.

    Berdasarkan laporan tersebut, Disdukcapil akan mencatat perceraian dan menerbitkan kutipan akta perceraian.

    Artinya, ketidakhadiran dalam sidang tidak otomatis menghalangi seseorang memperoleh dokumen perceraian.

    Yang terpenting, putusan sudah inkrah dan seluruh prosedur administrasi pasca-perceraian telah dipenuhi.

    Dokumen perceraian penting untuk perubahan data kependudukan serta perlindungan hak hukum di masa depan. [Agus].
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini