• Jelajahi

    Copyright © Ops Jurnal
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Suami Pergi Tanpa Kabar, Apakah Pernikahan Otomatis Putus? Ini Penjelasan Hukumnya

    Selasa, 02 Juni 2026, Juni 02, 2026 WIB Last Updated 2026-06-01T22:27:11Z
    masukkan script iklan disini


    Bojonegoro, Jatim | OpsJurnal.Asia.
    Halo pembaca setia. Masih banyak masyarakat yang mengira pernikahan otomatis berakhir saat suami pergi tanpa kabar bertahun-tahun.

    Anggapan tersebut kerap muncul karena suami meninggalkan rumah, tidak memberi nafkah, dan tidak diketahui keberadaannya.

    Namun, benarkah perkawinan langsung putus hanya karena salah satu pihak menghilang tanpa meninggalkan jejak?

    Dalam hukum Indonesia, ikatan perkawinan tidak dapat berakhir begitu saja tanpa proses hukum yang sah dan jelas.

    Pada prinsipnya, perkawinan hanya dapat putus karena kematian, perceraian, atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum.

    Bagi umat Islam, ketentuan perceraian diatur dalam Kompilasi Hukum Islam atau KHI yang berlaku secara resmi.

    Pasal 115 KHI menegaskan perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan Agama setelah upaya damai.

    Artinya, meski suami pergi bertahun-tahun tanpa kabar, status hukum suami istri tetap melekat hingga ada putusan.

    Karena itu, istri yang ditinggalkan tidak serta-merta berstatus janda sebelum adanya perceraian yang sah.

    Hukum juga mengatur sejumlah alasan yang dapat dijadikan dasar untuk mengajukan gugatan perceraian ke pengadilan.

    Salah satu alasan yang paling sering digunakan adalah ketika salah satu pihak meninggalkan pasangannya selama dua tahun.

    Ketentuan tersebut berlaku apabila kepergian dilakukan tanpa izin, tanpa alasan sah, dan berlangsung terus-menerus.

    Selain itu, perceraian juga dapat diajukan karena zina, kecanduan, perjudian, atau penyakit sosial yang sulit disembuhkan.

    Alasan lainnya meliputi hukuman penjara lima tahun atau lebih setelah perkawinan berlangsung secara sah.

    Kekerasan dalam rumah tangga, penganiayaan berat, maupun tindakan yang membahayakan pasangan juga menjadi dasar.

    Perceraian juga dapat diajukan jika salah satu pihak mengalami cacat atau sakit berat sehingga tak mampu menjalankan kewajiban.

    Perselisihan dan pertengkaran yang terus terjadi hingga tidak ada harapan hidup rukun juga diakui oleh hukum.

    Tak hanya itu, pelanggaran terhadap taklik talak juga dapat menjadi alasan kuat dalam mengajukan gugatan perceraian.

    Taklik talak merupakan janji yang diucapkan atau ditandatangani suami setelah akad nikah dan dicantumkan di buku nikah.


    Dalam praktiknya, taklik talak mengikat suami untuk memenuhi kewajiban tertentu selama menjalani rumah tangga.

    Apabila suami meninggalkan istri selama dua tahun berturut-turut, hal itu dapat dianggap melanggar taklik talak.

    Pelanggaran juga dapat terjadi jika suami tidak memberikan nafkah wajib kepada istri selama tiga bulan berturut-turut.

    Selain itu, tindakan menyakiti fisik istri atau membiarkan istri selama enam bulan lebih juga termasuk pelanggaran.

    Jika istri tidak menerima keadaan tersebut, ia berhak mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama setempat.

    Apabila gugatan terbukti dan dikabulkan hakim, maka perceraian dapat diputuskan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

    Karena itu, istri yang ditinggalkan suami sebenarnya memiliki jalur hukum yang jelas untuk memperoleh kepastian status.

    Langkah paling tepat adalah mengajukan gugatan perceraian dengan dasar ditinggal dua tahun atau pelanggaran taklik talak.

    Dengan putusan pengadilan, hak-hak hukum istri akan terlindungi dan status perkawinan menjadi jelas di mata hukum.

    Kepastian hukum tersebut penting untuk menghindari persoalan administrasi, warisan, hingga pernikahan di kemudian hari.

    Masyarakat diharapkan memahami bahwa pernikahan tidak otomatis putus hanya karena suami pergi tanpa kabar.

    Jika menghadapi kondisi serupa, konsultasi dan menempuh jalur hukum menjadi langkah terbaik untuk memperoleh kepastian. [Agus].
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini