Jakarta.Opsjurnal.asia – Dunia politik dan hukum Indonesia kembali diguncang perkembangan besar. Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, Sony Sonjaya, pensiunan Jenderal Polisi, resmi ditetapkan sebagai tersangka utama korupsi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan pembolakan dana Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026.
Jabatan tinggi dan kepercayaan negara yang dulu diemban, kini terancam hilang sepenuhnya. Sony Sonjaya kini diperiksa penyidik dan ditahan, terancam hukuman berat jika terbukti bersalah di pengadilan. Bersama dia, ditetapkan juga tersangka mantan atasannya eks Kepala BGN Dadan Hindayana, serta mantan Wakil Kepala Lodewyk Pusung. Ketiganya kini berstatus tahanan, menghadapi proses hukum yang panjang.
Kejagung mengungkap dugaan yang sangat serius: program yang seharusnya menjamin gizi anak bangsa, diduga disalahgunakan sebagai sumber keuntungan pribadi dengan pola terstruktur, sistematis, dan dirancang rapi.
Dugaan Skema Korupsi: Rincian yang Diungkap Penyidik
Dalam keterangan pers, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, memaparkan bukti awal penyidikan. Sony Sonjaya dkk diduga kuat melakukan kolusi: secara sengaja menunjuk yayasan, perusahaan, atau pihak berafiliasi, milik keluarga, serta kerabat dekat sendiri sebagai mitra resmi penyedia makanan!
Berdasarkan data penyidikan yang dihimpun Kaperwil Jabar, Opsjurnal.asia, uang negara triliunan rupiah diduga dialirkan ke rekening pihak terdekat. Mereka diduga memonopoli pasokan makanan, mengatur harga sesuka hati, dan menjadikan program negara sebagai lahan bisnis. Penyidik juga menyebutkan, saat akan ditangkap, Sony berusaha menghindar dan bersembunyi di sebuah hotel wilayah Jawa Barat sebelum akhirnya diamankan. Hal ini menjadi salah satu petunjuk penting dalam pengembangan kasus.
Data penyidikan juga merinci dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN, di mana anggaran dimainkan dengan angka fantastis, harga dipatok jauh di atas kewajaran, dan kualitas barang di bawah standar, sementara selisih nilainya diduga tidak dipertanggungjawabkan:
- Pengadaan Motor Listrik 21.801 Unit: Anggaran dipatok mencapai sekitar Rp1 Triliun Lebih. Diduga harga per unit jauh di atas harga pasar wajar. Ribuan unit ini dipesan atas nama kebutuhan operasional, namun faktanya banyak yang raib, tidak sampai ke lokasi tujuan, atau nilainya dipangkas drastis.
- Pengadaan Sepatu 32.000 Pasang: Dibeli menggunakan uang negara senilai ratusan miliar rupiah. Spesifikasi tertulis sangat mewah, namun barang yang datang berkualitas rendah, tak layak pakai, dan sebagian besar tidak pernah diserahkan ke penerima manfaat. Selisih anggaran diduga raib tanpa jejak.
- Pengadaan Tablet dan Peralatan Pendukung: Dipesan dalam jumlah besar dengan harga tinggi, namun realisasi penerimaan minim. Miliaran rupiah selisih anggaran diduga menguap begitu saja tanpa bukti pertanggungjawaban yang sah.
Poin paling disorot penyidik: Dana yang digunakan untuk pembelian motor, sepatu, dan alat-alat tersebut diduga bersumber dari hasil penghematan belanja bahan makanan. Artinya: Sony Sonjaya dan kawan-kawan diduga memangkas jumlah daging, telur, susu, dan sayur yang seharusnya masuk ke gizi anak-anak, agar ada sisa dana yang bisa dimanfaatkan dalam pengadaan barang proyek yang dikotakkan ke kerabat mereka.
Data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) turut menjadi sorotan penyidik. Tercatat kekayaan Sony Sonjaya melonjak tajam dari sekitar Rp906 Juta pada tahun 2025, menjadi Rp12,9 MILIAR pada tahun 2026, tepat saat ia memegang kendali operasional penuh program MBG. Lonjakan drastis ini menjadi petunjuk awal pengembangan kasus, meski sebelumnya Sony sempat membantah hal tersebut di sebuah kanal media.
Jenderal Pensiun Di Tengah Proses Hukum
Sony Sonjaya dikenal luas sebagai pensiunan Jenderal Polisi lulusan Akpol 1991, sosok yang didatangkan ke BGN karena dinilai memiliki kemampuan mengelola operasi berskala besar. Ia merupakan tangan kanan utama Dadan Hindayana yang memegang kendali harian ribuan titik layanan MBG di seluruh Indonesia.
Dulu, di hadapan publik, ia pernah berpidato berapi-api:
"MBG adalah amanah suci, ini urusan gizi anak bangsa, kita harus jalankan dengan hati dan jujur!"
Kini, pidato itu kontras dengan dugaan berat yang menjeratnya. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Sony bersama Dadan dan Lodewyk sebenarnya sudah lebih dulu dicopot Presiden Prabowo Subianto dari jabatannya. Pencopotan jabatan merupakan langkah awal, kini Kejagung memastikan proses hukum berjalan tuntas.
Reaksi Publik & Penilaian Hukum
Perkembangan kasus ini memicu gelombang reaksi luas di masyarakat. Warga menyuarakan kekhawatiran dan kemarahan:
"Bagaimana mungkin pihak yang diberi mandat memberi makan anak bangsa, justru disinyalir mengambil uang gizinya? Hal ini sangat memprihatinkan jika terbukti benar."
Pakar hukum tata negara menilai kasus ini sangat serius dampaknya bagi negara, karena selain kerugian materi, keberlangsungan pemenuhan gizi jutaan anak Indonesia menjadi taruhannya:
"Dampak dugaan penyimpangan ini sangat luas, menyangkut masa depan, kesehatan, kecerdasan, dan pertumbuhan fisik anak bangsa. Proses hukum harus berjalan transparan dan adil untuk membuktikan kebenaran," ujar pengamat hukum.
Kaitan Langkah Pembenahan Nanik Deyang
Jatuhnya status hukum Sony Sonjaya, Dadan Hindayana, dan Lodewyk Pusung ini memiliki kaitan erat dengan langkah revolusioner yang dilakukan pemimpin baru BGN, Nanik Sudaryati Deyang, yang sebelumnya telah kami beritakan.
Saat Nanik menggulirkan pembenahan menyeluruh: Tata Kelola Dibongkar, Disiplin Ditegakkan, dan Koordinasi Dirapatkan, serta membuka gerbang aduan rakyat seluas-luasnya, hal itu bukan sekadar wacana, melainkan langkah nyata untuk memutus mata rantai dugaan penyimpangan masa lalu.
Nanik Deyang pernah menegaskan:
"Zaman oknum nakal berkuasa sudah lewat. Kami akan bongkar, kami akan bersihkan, dan kami pastikan tak ada lagi celah penyalahgunaan hak rakyat!"
Kini, pernyataan itu terbukti nyata. Sony Sonjaya dkk menjadi contoh bahwa siapa pun yang disinyalir menyalahgunakan wewenang, akan berhadapan dengan hukum.
Kejagung berjanji penyidikan ini tidak berhenti hanya di tiga nama besar tersebut. Penelusuran aset, jejak aliran dana, hingga jaringan di bawahnya akan disisir habis sampai tuntas. Hukum harus berjalan adil, tegas, dan mempan.
Sebuah pesan keras tersampaikan ke seluruh pejabat negara: Jangan main-main dengan uang pemenuhan hak anak bangsa! Jika ada pelanggaran, hukum pasti menjemput.
Catatan: Seluruh hal yang disampaikan di atas adalah dugaan berdasarkan hasil penyidikan Kejagung. Status tersangka belum berarti bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Redaksi telah berupaya menghubungi pihak terkait untuk tanggapan namun belum mendapat jawaban hingga berita dimuat)
(M.A.Zakariyya S.E)

