Semarang, opsjurnal.asia – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus selama periode April hingga 5 Juni 2026. Kegiatan berlangsung di Markas Ditresnarkoba Polda Jateng, Jalan Tanah Putih, Kota Semarang, Jumat (5/6/2026).
Pemusnahan barang bukti dilaksanakan usai konferensi pers pengungkapan kasus narkotika yang dipimpin Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto didampingi Wadir Resnarkoba Polda Jateng AKBP Donny Sardo Lombantoruan. Kegiatan tersebut turut dihadiri perwakilan dari BNNP Jawa Tengah, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Bidlabfor Polda Jateng, LSM Geram, serta Lembaga Anti Narkoba (LAN).
Dalam keterangannya, AKBP Donny Sardo Lombantoruan mengungkapkan bahwa selama periode April hingga 5 Juni 2026, Ditresnarkoba Polda Jateng bersama Satresnarkoba jajaran berhasil mengungkap 449 kasus tindak pidana narkotika dengan mengamankan 554 tersangka.
“Selama periode April sampai dengan 5 Juni 2026, Polda Jateng dan jajaran berhasil mengungkap 449 kasus tindak pidana narkotika dengan mengamankan 554 tersangka. Berbagai barang bukti yang berhasil diamankan menjadi bukti keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkoba di Jawa Tengah,” ujar Donny.
Dari pengungkapan tersebut, aparat berhasil menyita berbagai jenis narkotika dan obat berbahaya yang diduga akan diedarkan di wilayah Jawa Tengah. Berdasarkan estimasi kepolisian, keberhasilan pengungkapan itu berpotensi menyelamatkan sekitar 167.964 jiwa dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menjelaskan, kehadiran para tersangka dalam kegiatan pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari proses pembuktian untuk memastikan bahwa barang yang dimusnahkan merupakan barang bukti yang sebelumnya disita dari para pelaku.
“Hari ini selain menggelar rilis pengungkapan kasus, kami juga melaksanakan pemusnahan barang bukti dengan menghadirkan para tersangka untuk menyaksikan secara langsung dan memberikan kesaksian bahwa barang bukti tersebut benar diamankan dari mereka,” kata Artanto.
Sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti terlebih dahulu menjalani pemeriksaan dan pengujian laboratorium oleh Bidlabfor Polda Jateng guna memastikan kesesuaiannya dengan hasil analisis forensik. Proses tersebut juga disaksikan langsung oleh para tersangka sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penanganan perkara.
Pemusnahan diawali dengan pemeriksaan sampel oleh tim laboratorium forensik serta penimbangan barang bukti. Selanjutnya, narkotika dimasukkan ke dalam wadah berisi campuran air dan asam sulfat, kemudian diaduk hingga larut dan tidak lagi memiliki nilai guna. Seluruh tahapan dilakukan secara terbuka dan sesuai prosedur yang berlaku.
Perwakilan Bidlabfor Polda Jateng menyatakan bahwa seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah diperiksa secara laboratoris dan dipastikan mengandung zat narkotika sebagaimana tertuang dalam berita acara pemeriksaan laboratorium.
Apresiasi atas keberhasilan pengungkapan dan pemusnahan barang bukti disampaikan perwakilan BNNP Jawa Tengah. Menurutnya, langkah tersebut menunjukkan komitmen kuat aparat penegak hukum dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.
Hal senada disampaikan perwakilan LSM Geram yang menilai pemberantasan narkoba membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat karena peredarannya merupakan ancaman serius bagi masa depan generasi bangsa.
Menutup kegiatan, Kombes Pol Artanto mengajak masyarakat untuk aktif mendukung upaya pemberantasan narkotika dengan menjauhi penyalahgunaan narkoba dan melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan kepada aparat penegak hukum.
“Pemberantasan narkoba membutuhkan dukungan dan kepedulian bersama. Mari kita jaga generasi penerus bangsa dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” pungkasnya.
(DIYARNI/YANI)

