Garut.Opsjurnal.asia - Dalam dinamika kehidupan berbangsa yang diwarnai oleh beragam aspirasi dan perbedaan perspektif, diperlukan landasan bersama yang kokoh agar setiap langkah perjuangan dan penyampaian pendapat tetap berada dalam koridor yang sah dan konstruktif. Menyikapi kondisi tersebut, Ketua Umum Paguyuban Masyarakat Gatra (PM GATRA), Rd. H. Holil Aksan Umarzaen, menyampaikan pernyataan resmi dan imbauan strategis dalam sesi Jajak Dengar Pendapat Rubrik GATRA pada Jumat, 19 Juni 2026.
Ia menegaskan bahwa prinsip dasar kenegaraan harus dijadikan acuan utama dalam setiap aktivitas bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
“Kami mengajak seluruh elemen bangsa untuk senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta semangat persatuan dan kesatuan sebagai fondasi konstitusional yang tidak dapat digoyangkan oleh kepentingan pribadi, golongan, maupun kelompok mana pun,” tegasnya secara terukur.
Sebagai pedoman pelaksanaannya, disampaikan lima prinsip utama yang menjadi acuan bersama:
1. Menjadikan Konstitusi sebagai Landasan Utama
Mengamalkan nilai-nilai Pancasila secara konsekuen, memegang teguh ketentuan dalam UUD 1945, serta melaksanakan seluruh aspek kehidupan bernegara sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang diatur dalam sistem hukum dan ketatanegaraan yang berlaku. Hal ini menjadi syarat mutlak agar setiap upaya yang dilakukan memiliki dasar hukum yang sah dan arah yang jelas.
2. Mengawal Pemerintahan Secara Konstruktif
Mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang sah dan berwenang, sekaligus menjalankan fungsi pengawasan serta penyampaian kritik secara objektif, berdasar fakta, dan bertanggung jawab. Kritik yang membangun merupakan bagian dari mekanisme demokrasi untuk memastikan penyelenggaraan negara berjalan sesuai tujuan yang ditetapkan.
3. Menyampaikan Aspirasi Sesuai Ketentuan Hukum
Menghormati hak konstitusional setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat dan keinginan, namun tetap dilakukan dengan cara yang damai, tertib, teratur, dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan. Jalur hukum dan lembaga resmi adalah sarana yang paling tepat untuk memperjuangkan kepentingan bersama.
4. Menolak Segala Bentuk Gangguan Keutuhan Bangsa
Secara tegas menolak segala bentuk tindakan provokasi, kekerasan fisik maupun non-fisik, serta upaya apa pun yang berpotensi menimbulkan perpecahan, keresahan sosial, atau mengganggu stabilitas dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Persatuan adalah aset paling berharga bagi keberlangsungan bangsa.
5. Berperan Aktif dalam Pembangunan Nasional
Berpartisipasi secara nyata dan bertanggung jawab dalam mengawal pelaksanaan program pembangunan di segala bidang, baik di tingkat daerah maupun nasional. Dukungan terhadap kemajuan bersama menjadi wujud nyata pengabdian kepada bangsa dan negara.
Lebih lanjut, Rd. H. Holil Aksan Umarzaen menegaskan posisi strategis masyarakat daerah sebagai garda terdepan dalam menjaga kestabilan nasional.
“Sebagai warga yang tinggal di daerah, kami memiliki komitmen dan konsistensi penuh untuk terus memelihara persatuan, menjaga kerukunan antarsesama warga, serta memperkuat identitas kebangsaan sebagai modal sosial utama. Kami memahami bahwa stabilitas politik, ketertiban sosial, dan penghormatan terhadap hukum merupakan prasyarat mutlak yang harus terpenuhi agar kemajuan ekonomi dan kesejahteraan rakyat dapat terwujud secara berkelanjutan,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa keberagaman pandangan merupakan fenomena yang wajar dan bahkan menjadi kekayaan dalam sistem demokrasi. Namun, perbedaan tersebut harus diselesaikan melalui mekanisme yang disepakati bersama.
“Perbedaan pendapat tidak perlu dijadikan alasan untuk memecah belah, melainkan justru menjadi pemicu untuk mencari solusi terbaik. Yang menjadi pedoman kami adalah: kesetiaan dan komitmen tertinggi hanya ditujukan kepada Pancasila, UUD 1945, serta Negara Kesatuan Republik Indonesia — bukan kepada individu, kelompok tertentu, atau kekuasaan sesaat. Inilah prinsip konstitusional yang harus dipegang teguh oleh seluruh anak bangsa,” tegasnya kembali.
Sebagai penutup, ia merangkum hak dan kewajiban setiap warga negara dalam bingkai kenegaraan.
“Menyampaikan kritik adalah hak konstitusional kami, melaksanakan pengawasan adalah tanggung jawab moral dan hukum kami, sedangkan menjaga persatuan adalah kekuatan utama yang akan membawa bangsa ini melewati segala tantangan zaman.”
(M.A. Zakariyya, S.E)

