• Jelajahi

    Copyright © Ops Jurnal
    Best Viral Premium Blogger Templates
    BREAKING NEWS
    Memuat Breaking News...

    Iklan

    Iklan

    📈 LIVE MARKET

    👋 Halo!

    Selamat datang di OPS Jurnal.
    Temukan berita terbaru, investigasi, dan informasi terpercaya setiap hari.

    Semua Layanan Ops Jurnal
    📰
    📰 BERITA TERKINI
    Memuat berita terbaru...

    Menanti Kepastian Gaji ke-13 Tahun 2026, ASN Muba Berharap Bantu Biaya Tahun Ajaran Baru

    PENGINAPAN TANIA SEKAYU
    Kamis, 18 Juni 2026, Juni 18, 2026 WIB Last Updated 2026-06-18T11:17:50Z
    masukkan script iklan disini

     


    Sekayu, Opsjurnal.asia — Pasca pembahasan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) mencuri perhatian, kini sorotan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) beralih pada pencairan Gaji ke-13 tahun 2026. Ribuan ASN di daerah ini masih menunggu kepastian jadwal pencairan, mengingat dana tersebut sangat dinantikan untuk menutupi kebutuhan menjelang tahun ajaran baru sekolah nanti.


    Harapan itu terasa begitu mendesak. Banyak di antara mereka beranggapan bahwa pencairan gaji tambahan ini akan sangat meringankan beban pengeluaran keluarga. Mulai dari pembelian seragam, buku pelajaran, alat tulis, hingga kebutuhan sekolah lainnya menjadi alasan utama kerinduan akan hak tersebut.


    “Kalau sudah dicairkan tentu sangat membantu sekali. Banyak kebutuhan sekolah anak yang harus dipersiapkan saat ini. Semoga bisa segera terwujud,” ujar salah seorang ASN, Kamis (18/6/2026).


    Menanggapi Gaji 13 kapan terealisasikan, Sekretaris Daerah Kabupaten Muba, Drs. Syafaruddin, M.Si, menegaskan bahwa keterlambatan ini bukan karena kurangnya niat pemerintah daerah untuk memenuhi hak para pegawai. Sebaliknya, kendala utamanya terletak pada kondisi keuangan daerah yang sedang menghadapi tekanan berat.


    “Pemkab Muba tetap berkomitmen penuh memenuhi seluruh hak ASN. Namun saat ini, kondisi fiskal kami sangat dipengaruhi oleh belum tersalurkannya kekurangan Dana Bagi Hasil (DBH) yang menjadi hak daerah,” jelasnya.


    Ia menyampaikan bahwa jajarannya terus berkoordinasi secara intensif dengan Pemerintah Pusat agar dana yang seharusnya diterima itu segera dicairkan. “Kami terus berjuang memperjuangkan hak daerah. Begitu dana tersebut masuk dan kondisi kas memadai, pembayaran Gaji ke-13 akan langsung menjadi prioritas utama,” tegas Syafaruddin.


    Data rinci mengenai kondisi keuangan daerah diungkapkan oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Muba, Riki Junaidi, AP., M.Si. Ia menyebutkan hingga kini masih ada tunggakan DBH: sebesar Rp318 miliar untuk tahun 2023 dan Rp796 miliar untuk tahun 2024. Belum lagi, alokasi DBH tahun 2026 mengalami penurunan tajam sekitar Rp1,2 triliun dibandingkan periode sebelumnya.


    Kesenjangan pendapatan dan pengeluaran juga terlihat jelas. Kebutuhan pembayaran gaji rutin saja mencapai sekitar Rp70 miliar per bulan, sedangkan dana dari Dana Alokasi Umum (DAU) Block Grant yang diterima hanya sekitar Rp45 miliar. Artinya, setiap bulan Pemkab Muba harus menutupi kekurangan sekitar Rp25 miliar agar gaji tetap lancar dibayarkan.


    “Padahal, DAU itu pada dasarnya hanya dihitung untuk gaji 12 bulan saja. Sementara kami juga wajib membayarkan THR dan Gaji ke-13. Di sinilah peran DBH sangat krusial untuk menjaga stabilitas keuangan daerah,” terang Riki.


    Pemerintah Kabupaten Muba kembali menegaskan akan terus mengupayakan percepatan pencairan dana tersebut. Begitu hak daerah diterima sepenuhnya, maka Gaji ke-13 bagi seluruh ASN akan segera direalisasikan sebagai bentuk kepedulian dan penghargaan atas kinerja para abdi negara.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini