• Jelajahi

    Copyright © Ops Jurnal
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Kunjungan Elyza Ardilaya, S.E., M.I.P., CPHR., CHRA. Ke Kantor Sekda Garut: H. Nurdin Yana Paparkan Seluruh Proses, Kesiapan, dan Harapan Pembentukan Kabupaten Garut Utara

    Sabtu, 27 Juni 2026, Juni 27, 2026 WIB Last Updated 2026-06-27T11:57:36Z
    masukkan script iklan disini

    Garut - Opsjurnal.asia - Wacana pembentukan Kabupaten Garut Utara telah bergulir selama puluhan tahun dan menjadi salah satu isu strategis yang terus mengemuka di tengah masyarakat. Gagasan ini tidak hanya menyangkut perubahan batas wilayah secara administratif, tetapi juga berkaitan erat dengan upaya meningkatkan efektivitas pelayanan publik, mempercepat pemerataan pembangunan, serta mewujudkan keadilan dalam pengelolaan sumber daya daerah. Berbagai pertanyaan mendasar pun terus berkembang: bagaimana proses hukum yang harus dilalui? Apa saja syarat yang harus dipenuhi? Sejauh mana kesiapan wilayah untuk berdiri secara mandiri? Dan apa dampak nyata yang akan dirasakan masyarakat nantinya?

     

    Untuk menjawab seluruh pertanyaan tersebut secara tuntas, objektif, dan berdasar pada kebijakan pemerintahan, Elyza Ardilaya, S.E., M.I.P., CPHR., CHRA. — seorang Pegawai Negeri Sipil tenaga Kedokteran di Kepolisian Daerah Jawa Barat yang saat ini sedang melanjutkan pendidikan jenjang Doktor (S3) di Universitas Padjadjaran Bandung — melakukan kunjungan dan wawancara khusus dengan Sekretaris Daerah Kabupaten Garut, H. Nurdin Yana, bertempat di Ruang Kerja Sekretaris Daerah Kabupaten Garut pada tanggal 22 Juni 2026.

     


    Dalam penjelasannya, H. Nurdin Yana menyampaikan bahwa proses pembentukan daerah otonom baru diatur secara sistematis dan ketat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta peraturan pelaksanaannya. Secara bertahap, langkah yang harus dilalui meliputi penghimpunan dan pengesahan aspirasi masyarakat, penyusunan kajian kelayakan yang objektif dan komprehensif, mendapatkan persetujuan dari daerah induk, hingga diajukan kepada pemerintah pusat untuk dilakukan verifikasi, penilaian, dan penetapan. Seluruh tahapan ini harus berjalan tertib, tidak tergesa-gesa, dan berlandaskan sepenuhnya pada aturan hukum yang berlaku.

     

    Terkait persyaratan yang wajib dipenuhi, ia menjelaskan bahwa hal tersebut mencakup tiga aspek utama, yakni yuridis, administratif, dan teknis. Secara yuridis diperlukan dasar hukum yang kuat serta bukti keabsahan aspirasi masyarakat; secara administratif memerlukan kejelasan batas wilayah, nama daerah, dan struktur kelembagaan; sedangkan secara teknis meliputi kecukupan jumlah penduduk, luas wilayah, kemampuan keuangan, serta ketersediaan sumber daya manusia dan sarana prasarana. Semua persyaratan ini bukan sekadar angka di atas kertas, melainkan kondisi riil yang dapat diukur, dibuktikan, dan dipertanggungjawabkan.

     

    Pemerintah Kabupaten Garut juga telah membangun mekanisme koordinasi yang terstruktur dan berjenjang dalam mempersiapkan usulan ini. Komunikasi terus dilakukan dengan tokoh masyarakat, lembaga adat, ulama, dan seluruh pemangku kepentingan di wilayah usulan untuk menjaga kesatuan pandangan. Di tingkat birokrasi, dilakukan sinkronisasi data serta berkonsultasi dengan instansi terkait baik di tingkat daerah maupun provinsi. Dukungan dari daerah induk diberikan secara fasilitatif, meliputi penyediaan data yang akurat, pendampingan teknis, serta arahan agar setiap langkah persiapan berjalan sesuai standar yang ditetapkan.

     

    Salah satu poin yang ditekankan dengan tegas adalah kesiapan sumber daya manusia dan potensi ekonomi wilayah usulan. Menurut H. Nurdin Yana, Garut Utara memiliki keunggulan tersendiri karena telah melahirkan dan memiliki kader yang memadai, berpengalaman, serta berintegritas tinggi. Dari sisi ekonomi, wilayah ini memiliki kekayaan alam yang melimpah meliputi sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, hingga potensi pariwisata dan sumber daya alam bernilai ekonomi tinggi. Jika dikelola secara langsung, terfokus, dan profesional, potensi tersebut diyakini mampu mendanai seluruh kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan secara mandiri, tanpa menjadi beban bagi daerah induk maupun keuangan negara.

     


    Mengenai pengaturan ke depannya, pembagian batas wilayah, inventarisasi aset, serta pembagian kewenangan akan disusun berdasarkan asas keadilan, kepatutan, dan kesepakatan bersama. Kendala yang dihadapi sejauh ini lebih bersifat teknis dan prosedural, bukan hambatan yang tidak dapat diatasi. Berbagai upaya terus dilakukan, mulai dari penyempurnaan dokumen kajian, sosialisasi secara berkelanjutan kepada masyarakat, hingga menyesuaikan diri dengan perkembangan kebijakan nasional.

     

    Setelah dilakukan penilaian secara menyeluruh dan objektif, Sekda menegaskan bahwa usulan pembentukan Garut Utara dinilai sangat layak dan membawa manfaat yang jauh lebih besar dibandingkan risiko yang mungkin timbul. Indikator keberhasilannya meliputi kemampuan keuangan daerah yang mandiri, terselenggaranya pelayanan publik yang lebih cepat dan dekat, serta terjadinya pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Nantinya, sistem pengawasan yang melibatkan unsur internal, eksternal, hingga partisipasi masyarakat akan diterapkan guna memastikan penyelenggaraan pemerintahan berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai prinsip tata pemerintahan yang baik.

     

    “Pembentukan Garut Utara bukanlah sekadar perubahan batas wilayah semata, melainkan langkah strategis untuk mendekatkan pelayanan kepada rakyat, mempercepat pembangunan, serta mewujudkan keadilan bagi seluruh warga. Jika landasan sejarahnya jelas, dasar hukumnya kuat, kebutuhannya nyata, dan kesiapannya teruji, maka langkah ini akan menjadi jalan menuju kemajuan yang berkelanjutan, baik bagi daerah baru maupun bagi Kabupaten Garut secara keseluruhan,” pungkas H. Nurdin Yana.


    Catatan Redaksi, Berita ini disusun berdasarkan hasil kunjungan dan wawancara langsung yang dilakukan secara mendalam, tercatat, dan terverifikasi. Penyajiannya menggunakan bahasa Indonesia baku, struktur yang logis, serta mengikuti kaidah sintaksis dan prinsip-prinsip Kode Etik Jurnalistik, yaitu akurat, objektif, berimbang, dan bertanggung jawab. Seluruh informasi dan pandangan yang disampaikan merupakan keterangan resmi dari narasumber sesuai kapasitas jabatannya, disajikan sebagai bahan informasi publik yang terbuka untuk dikaji dan didiskusikan secara sehat.

     

    (M.A. Zakariyya, S.E)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini