KOTA TEGAL, opsjurnal.asia — Sebuah kapal motor nelayan KM Usaha 3 mengalami kebakaran saat bersandar di Dermaga Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Tegalsari-Jongor, Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal, Kamis (4/6/2026) siang.
Peristiwa kebakaran terjadi sekitar pukul 10.45 WIB saat kapal tengah menjalani perbaikan setelah menyelesaikan aktivitas bongkar muatan. Berdasarkan informasi awal, api diduga berasal dari korsleting listrik di ruang kemudi yang kemudian menyambar material mudah terbakar di bagian atas kapal.
Mendapat laporan kejadian tersebut, personel Polres Tegal Kota bersama petugas Dinas Pemadam Kebakaran Kota Tegal, Lanal Tegal, Syahbandar PPN Tegalsari, serta unsur terkait lainnya segera menuju lokasi untuk melakukan pemadaman dan pengamanan area sekitar.
Kapolres Tegal Kota AKBP Heru Antariksa Cahya yang memantau langsung proses penanganan kebakaran menyampaikan apresiasi kepada seluruh petugas gabungan yang bergerak cepat sehingga api dapat segera dilokalisasi dan tidak merembet ke kapal-kapal lain yang berada di sekitar dermaga.
“Berkat respons cepat dan sinergi seluruh unsur di lapangan, api berhasil dikendalikan sehingga tidak meluas ke kapal-kapal lain di sekitar lokasi,” ujar AKBP Heru.
Api berhasil dipadamkan sekitar pukul 11.45 WIB. Setelah itu, petugas melanjutkan proses pendinginan untuk memastikan tidak ada titik api yang masih tersisa.
Dalam peristiwa tersebut tidak terdapat korban jiwa maupun korban luka. Kapal yang terbakar diketahui milik Iswantoro, warga Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal.
Akibat kebakaran tersebut, bagian atas kapal mengalami kerusakan cukup signifikan. Sementara itu, nilai kerugian material masih dalam proses pendataan oleh petugas.
Kapolres juga mengimbau para pemilik kapal serta pekerja perkapalan untuk secara rutin memeriksa instalasi listrik dan mengutamakan standar keselamatan kerja, khususnya saat kapal menjalani perawatan maupun perbaikan.
“Meskipun tidak menimbulkan korban jiwa, kejadian ini menjadi pengingat pentingnya pemeriksaan instalasi listrik secara berkala serta penerapan standar keselamatan kerja, termasuk ketersediaan alat pemadam api ringan (APAR) di setiap kapal yang beroperasi maupun bersandar di lingkungan pelabuhan,” pungkasnya.
(PEWARTA : DIYARNI)


