Bojonegoro, Jatim | Opini.
Di atas kertas, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) migas disebut pintu kedaulatan ekonomi daerah penghasil migas.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37 Tahun 2016 membuka Participating Interest 10 persen.
Narasinya terdengar manis: daerah tinggal “ikut duduk”, lalu otomatis menikmati kue besar migas nasional.
Kontraktor Kontrak Kerja Sama bahkan bisa menalangi biaya awal lewat skema carry tanpa bunga.
Di titik ini, regulasi terlihat seperti memberi jalan tol mulus tanpa menyebut medan di dalamnya.
Seolah Badan Usaha Milik Daerah bisa masuk bisnis migas tanpa modal kuat, tanpa pengalaman, tanpa luka bisnis.
Padahal Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 jelas: BUMD wajib punya modal dasar dan modal disetor nyata.
BUMD bukan badan “simbol politik” yang hidup dari tanda tangan dan seremoni peluncuran.
Yang terjadi di banyak daerah, BUMD lahir bukan dari kekuatan bisnis, tapi dari dorongan momentum kekuasaan.
Participating Interest 10 persen pun sering direduksi menjadi “jatah daerah”, bukan tanggung jawab industri.
Padahal di balik itu ada risiko teknis, finansial, dan tata kelola yang tidak ringan sama sekali.
Di sinilah paradoksnya: aturan tampak memberi kemudahan, tapi realitas menuntut kedewasaan korporasi.
BUMD dipaksa jadi pemain migas, sementara sebagian masih bermental proyek, bukan perusahaan sungguhan.
Kalau ini terus dibiarkan, yang lahir bukan kedaulatan energi daerah, tapi ilusi kekayaan yang rapi di laporan. [Agus].

