• Jelajahi

    Copyright © Ops Jurnal
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Hasil Kajian UNPAD: Garut Utara Sangat Layak Dimekarkan, Daerah Induk Tetap Kuat, Skor Tinggi Sesuai Aturan, Proses Berlanjut Menunggu Kebijakan Pusat

    Selasa, 02 Juni 2026, Juni 02, 2026 WIB Last Updated 2026-06-02T10:07:05Z
    masukkan script iklan disini

    Garut.Opsjurnal.asia - Tim peneliti Universitas Padjadjaran (Unpad) merilis hasil kajian resmi yang menyimpulkan Calon Daerah Persiapan Otonom Baru Garut Utara memenuhi syarat utama dan masuk kategori sangat layak dibentuk menjadi kabupaten baru. Kesimpulan ini dipaparkan secara terbuka dalam ekspos hasil perhitungan kapasitas daerah yang digelar Pemerintah Kabupaten Garut, Selasa (2/6/2026) di Ruang Rapat Wakil Bupati Garut.

     

    Kegiatan penting ini dihadiri Sekretaris Daerah Nurdin Yana, Asisten Daerah Bambang Hapid Arifin, jajaran pimpinan perangkat daerah, para camat dari 11 kecamatan wilayah Garut Utara, perwakilan Forum Koordinasi Daerah Percepatan Pemekaran Daerah Otonom Baru (Forkoda PP DOB), serta pengurus Paguyuban Masyarakat Garut Utara (PM Gatra).

     

     

     

    Metode Kajian yang Akuntabel

     

    Ketua Tim Pelaksana Kajian, Prof. Nandang Alamsah Deliarnoor, menjelaskan penelitian dilakukan secara komprehensif dengan menggabungkan analisis data kuantitatif dan kajian lapangan kualitatif. Hasilnya membuktikan kedua wilayah memiliki kapasitas yang memadai:

     

    ✅ Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007:

     

    - Garut Utara: 451 poin — kategori "Sangat Mampu serta Direkomendasikan"

    - Kabupaten Garut: 466 poin — kategori yang sama

     

    ✅ Berdasarkan Rancangan Peraturan Pemerintah Kemendagri:

     

    - Garut Utara: 400 poin — kategori "Berkapasitas dan Layak"

    - Kabupaten Garut: 410 poin — kategori yang sama

     

    Selisih skor yang relatif kecil menegaskan bahwa pemekaran tidak akan melemahkan kemampuan daerah induk.


    *Penataan Wilayah untuk Pelayanan Lebih Baik*

     

    Ketua PM Gatra, Rd. H. Holil Aksan Umarzein, menilai hasil kajian ini menjadi bukti bahwa pemekaran bukan bertujuan memecah belah, melainkan upaya penataan wilayah yang rasional.

     

    "Dengan jumlah penduduk Kabupaten Garut yang sudah mendekati tiga juta jiwa, sudah wajar jika dibutuhkan struktur pemerintahan yang lebih dekat. Tujuannya satu: agar pelayanan publik menjadi lebih cepat, tepat sasaran, dan pembangunan bisa merata," ujarnya.

     

    Asisten Daerah Kabupaten Garut Bambang Hapid Arifin menegaskan pemerintah daerah mendukung penuh proses ini dan memfasilitasi penyusunan kajian sebagai bagian pemenuhan persyaratan hukum.

     

    "Kajian ilmiah ini menjadi landasan objektif. Persyaratan dasar sudah terpenuhi, tinggal menunggu tahapan kebijakan di tingkat nasional," tegasnya.

     

    *Dorongan Buka Peluang di Tingkat Pusat*

     

    Di sisi lain, Ketua Forkoda PP DOB Jawa Barat, Dr. Rahmat Hidayat Djati, menyatakan perjuangan kini beralih ke tingkat pusat, yaitu mendorong Komisi II DPR RI segera menyelesaikan pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Desain Besar Penataan Daerah.

     


    Menurutnya, hasil kajian yang menunjukkan potensi Pendapatan Asli Daerah dan aset yang besar di wilayah Garut Utara harus menjadi pertimbangan khusus.

     

    "Moratorium pembentukan daerah seharusnya tidak bersifat kaku bagi wilayah yang sudah terbukti layak secara ilmiah. Ini bukan soal menambah beban negara, melainkan soal pemerataan keadilan fiskal dan mempercepat kesejahteraan rakyat," pungkasnya.


    (M.A.Zakariyya, S.E.)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini