Garut. Opsjurnal.asia - Jakarta. Hanya berselang satu hari setelah diberhentikan dari jabatannya, mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dijemput tim penyidik Kejaksaan Agung pada Rabu pagi (3 Juni 2026). Penjemputan dilakukan bersamaan dengan penggeledahan yang berlangsung di kantor pusat BGN di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
Langkah hukum ini dilakukan dalam rangka pendalaman dugaan terjadinya praktik yang tidak sesuai ketentuan di lingkungan lembaga tersebut. Penyidik tengah mendalami dugaan adanya transaksi jual beli jabatan, serta penetapan titik layanan atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diduga tidak mengikuti prosedur yang berlaku.
Sebelumnya, pada Selasa malam (2 Juni 2026), Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan Dadan Hindayana beserta dua Wakil Kepala BGN. Keputusan ini diambil setelah melalui proses evaluasi mendalam terhadap kinerja, kedisiplinan, dan tata kelola lembaga yang menangani program strategis nasional tersebut.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi saat mengumumkan pergantian pimpinan menyebutkan bahwa terdapat temuan serius yang perlu ditindaklanjuti. “Aspek integritas dan penerapan standar operasional menjadi perhatian utama. Saat ini sedang dilakukan proses audit dan pengusutan secara transparan serta akuntabel,” ungkapnya.
*Penggeledahan dan Penyitaan Barang Bukti*
Penggeledahan di kantor pusat BGN berlangsung sejak dini hari, dimulai sekitar pukul 02.00 WIB. Tim penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa sejumlah ruangan kerja dan menyita dokumen penting beserta perangkat elektronik. Barang bukti tersebut diduga berkaitan dengan proses pengambilan keputusan strategis, penempatan personel, hingga penunjukan mitra pelaksana program.
Selain menjemput Dadan Hindayana, tim penyidik juga memanggil dua mantan Wakil Kepala BGN yang turut diberhentikan untuk dimintai keterangan guna melengkapi bahan pemeriksaan.
*Komitmen Pimpinan Baru Perbaiki Tata Kelola*
Di tengah berjalannya proses hukum, Kepala BGN yang baru dilantik, Nanik Sudaryati Deyang, menegaskan komitmennya untuk membenahi sistem kerja lembaga secara menyeluruh.
“Prioritas utama kami adalah memastikan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis tetap berjalan lancar dan tidak terganggu. Di sisi lain, kami akan memperkuat sistem pengawasan, transparansi, dan akuntabilitas di setiap lini agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga,” tegas Nanik.
Ia menambahkan akan dilakukan pembaruan mekanisme mulai dari rekrutmen pegawai, pengawasan kualitas pangan, hingga pelaporan keuangan, guna menutup celah yang berpotensi disalahgunakan.
Hingga berita ini diterbitkan, Kejaksaan Agung masih terus melakukan pendalaman kasus dan belum menetapkan status hukum resmi terhadap Dadan Hindayana maupun pihak lain yang terkait. Seluruh proses pengusutan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(M.A.Zakariyya S.E)

