• Jelajahi

    Copyright © Ops Jurnal
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Berita Viral Hari Ini, Pensiun Kapolri Tak Lagi Dibatasi, Kebutuhan Siapa?

    Rabu, 10 Juni 2026, Juni 10, 2026 WIB Last Updated 2026-06-10T13:23:52Z
    masukkan script iklan disini


    Bojonegoro, Jatim | Opini.
    Pemerintah pusat dan DPR kembali mengubah aturan penting dalam revisi UU Kepolisian.

    Perubahan itu menyangkut batas usia pensiun Kapolri yang selama ini memiliki batas tegas.

    Sebelumnya, masa dinas Kapolri dapat diperpanjang paling lama satu tahun hingga usia 61 tahun.

    Kini rumusannya berubah dan membuka ruang yang jauh lebih luas bagi perpanjangan jabatan.

    Tambahan kalimat "sesuai kebutuhan yang ditetapkan presiden" menjadi kunci perubahan itu.

    Sekilas terlihat sederhana, namun dampaknya dapat mengubah arah tata kelola institusi Polri.

    Batas maksimal perpanjangan yang sebelumnya jelas kini menjadi tidak lagi pasti.

    Kewenangan presiden menjadi faktor utama dalam menentukan lamanya masa dinas Kapolri.

    Pertanyaannya kemudian sederhana, kebutuhan yang dimaksud kebutuhan siapa sebenarnya?

    Apakah kebutuhan organisasi, kebutuhan reformasi institusi, atau kebutuhan kekuasaan?

    Dalam negara hukum, kepastian aturan menjadi fondasi penting bagi tata pemerintahan.

    Ketika batas usia dibuat jelas, publik dapat mengawasi proses regenerasi kepemimpinan.

    Sebaliknya, ketika aturan menjadi lentur, ruang tafsir akan semakin melebar.

    Di sinilah kritik publik menemukan relevansinya dalam mengawal perubahan regulasi.

    Polri adalah institusi negara yang memegang kewenangan besar terhadap masyarakat.

    Karena itu, pengaturan jabatan puncaknya harus transparan dan akuntabel.

    Publik berhak mengetahui alasan objektif di balik setiap perpanjangan masa jabatan.

    Jangan sampai frasa "sesuai kebutuhan" berubah menjadi pasal yang terlalu elastis.

    Pasal elastis sering kali melahirkan tafsir elastis dan pengawasan yang melemah.

    Padahal semangat reformasi menuntut sistem yang kuat, bukan ketergantungan figur.

    Regenerasi kepemimpinan merupakan bagian penting dari kesehatan sebuah institusi.

    Organisasi yang sehat harus mampu menyiapkan penerus tanpa bergantung satu orang.

    Jika semua bergantung pada satu figur, masalah sesungguhnya ada pada sistemnya.

    Perubahan ini sah secara politik bila disetujui DPR dan pemerintah bersama.

    Namun sah secara prosedur belum tentu menghentikan pertanyaan publik yang muncul.

    Sebab publik bukan hanya ingin aturan yang legal, tetapi juga yang masuk akal.

    Pada akhirnya, yang diuji bukan sekadar usia pensiun seorang Kapolri.

    Yang sedang diuji adalah komitmen negara terhadap kepastian hukum dan reformasi.

    Karena dalam demokrasi, kekuasaan yang baik bukan yang tanpa batas.

    Melainkan kekuasaan yang dibatasi aturan demi menjaga kepercayaan publik. [Agus].
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini