• Jelajahi

    Copyright © Ops Jurnal
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Tersangka Bukan Terpidana, Perbedaan Tersangka, Terdakwa dan Terpidana

    Rabu, 10 Juni 2026, Juni 10, 2026 WIB Last Updated 2026-06-10T12:55:17Z
    masukkan script iklan disini


    Bojonegoro, Jatim | Opini.
    Di ruang publik, seseorang sering dihukum lebih dulu sebelum hakim menjatuhkan putusan.

    Begitu status tersangka diumumkan, sebagian orang langsung menganggap ia pasti bersalah.

    Padahal hukum Indonesia membedakan tegas antara tersangka, terdakwa, dan terpidana.

    Perbedaan itu diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang berlaku saat ini.

    Pasal 1 angka 28 UU 20 Tahun 2025 menyebut tersangka adalah orang yang patut diduga.

    Dugaan tersebut harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah menurut hukum.

    Artinya, tersangka belum tentu bersalah dan belum dapat disebut sebagai pelaku kejahatan.

    Namun yang terjadi di masyarakat sering kali berbeda dengan semangat hukum tersebut.

    Status tersangka kerap berubah menjadi hukuman sosial sebelum perkara diuji di pengadilan.

    Nama disebarkan, foto dipublikasikan, bahkan keluarga ikut menanggung stigma publik.

    Padahal asas praduga tak bersalah masih melekat pada setiap orang yang disangka.

    Prinsip itu ditegaskan dalam hukum acara pidana dan praktik peradilan Indonesia.

    Ketika perkara dilimpahkan ke pengadilan, statusnya berubah menjadi terdakwa.

    Pasal 1 angka 29 UU Nomor 20 Tahun 2025 menyebut terdakwa sedang diadili di sidang.

    Pada tahap ini hakim masih memeriksa alat bukti, saksi, dan seluruh fakta persidangan.

    Karena itu terdakwa juga belum dapat disebut bersalah sebelum ada putusan pengadilan.

    Barulah seseorang disebut terpidana setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

    Hal tersebut diatur dalam Pasal 1 angka 30 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

    Status terpidana lahir setelah proses hukum selesai dan tidak ada upaya hukum lagi.

    Ironisnya, ruang digital sering bertindak sebagai hakim yang memutus lebih cepat.

    Penghakiman publik berlangsung tanpa pembuktian dan tanpa hak pembelaan yang adil.

    Akibatnya, reputasi seseorang bisa hancur sebelum pengadilan memutus perkara.

    Fenomena ini menunjukkan rendahnya literasi hukum di tengah kehidupan masyarakat.

    Negara hukum tidak dibangun di atas asumsi, emosi, atau tekanan massa semata.

    Negara hukum dibangun melalui pembuktian, proses yang adil, dan putusan pengadilan.

    Karena itu masyarakat perlu memahami bahwa tersangka bukanlah terpidana.

    Menghormati proses hukum bukan membela pelaku kejahatan, tetapi menjaga keadilan.

    Sebab hari ini seseorang menjadi tersangka, besok siapa pun bisa mengalami hal serupa.

    Regulasi yang menjadi dasar adalah UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

    Khususnya Pasal 1 angka 28, Pasal 1 angka 29, Pasal 1 angka 30, Pasal 90 ayat (1), dan Pasal 142. [Agus].
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini