• Jelajahi

    Copyright © Ops Jurnal
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Belum Jatuh Tempo, Konsumen BFI di Bojonegoro Ditekan dan Diancam Somasi

    Kamis, 25 Juni 2026, Juni 25, 2026 WIB Last Updated 2026-06-25T01:42:00Z
    masukkan script iklan disini


    Bojonegoro, Jatim - Seorang konsumen perusahaan pembiayaan asal Desa Ngampel, Kecamatan Kapas, Bojonegoro, mengaku tertekan oleh penagihan.

    Konsumen berinisial A itu menyebut, tekanan datang dari oknum petugas BFI Finance Bojonegoro dengan cara intimidatif.

    Bukan hanya menagih, petugas disebut terus membayangi A dengan ancaman somasi hingga pelaporan ke pihak berwajib.

    Padahal, menurut pengakuan A, penagihan itu dilakukan saat masa pembayaran angsuran belum melewati tanggal jatuh tempo.

    Di sisi lain, A merupakan debitur kredit mobil dengan tenor pembiayaan selama empat tahun di perusahaan tersebut.

    Selama hampir satu tahun berjalan, ia mengaku tidak pernah memiliki persoalan berarti dalam membayar angsuran bulanan.

    Namun belakangan, situasi berubah ketika ia mulai didatangi penagihan yang disebut berlangsung sekitar pukul 19.00 WIB.

    Padahal saat itu, kata A, jatuh tempo angsuran baru akan masuk pada hari ini, 25 Juni 2026, sehingga tekanan itu membuatnya bingung.

    Karena itu, A mengaku sudah menjelaskan kepada petugas bahwa ia tetap akan membayar dan melunasi dua bulan sekaligus.

    Hanya saja, pembayaran itu baru bisa dilakukan pada akhir bulan karena dana yang dipakai belum turun pada waktu tersebut.

    “Saya dan keluarga bingung, nagih sampai jam 7 malam. Padahal jatuh temponya baru tanggal 25 Juni,” ujar A.

    Lebih lanjut, ia mengaku sudah menyampaikan secara baik-baik bahwa pembayaran dua bulan akan dilunasi di akhir bulan.

    Menurut A, penundaan itu bukan bentuk penghindaran kewajiban, melainkan semata karena dana belum tersedia saat ini.

    Meski demikian, penjelasan itu disebut tidak menghentikan tekanan yang terus datang dari oknum penagih perusahaan.

    Akibatnya, bukan hanya A yang merasa tertekan, keluarganya pun ikut takut setelah mendengar ancaman somasi tersebut.

    “Saya ini orang kecil, tidak tahu hukum, jadi saya dan keluarga takut waktu diancam mau disomasi,” ucapnya.

    Dalam tekanan itu, A juga mengaku diminta mengikuti ketentuan bahwa jika lewat jatuh tempo harus bayar dua bulan.

    Meski merasa ketentuan itu sepihak, A tetap menyanggupinya sebagai bentuk tanggung jawab atas kewajiban angsurannya.

    Bahkan, ia menegaskan dirinya tidak pernah berniat menghindar, apalagi lari dari kewajiban membayar cicilan mobil.

    Sebaliknya, A justru menyatakan siap membayar dua bulan sekaligus begitu dana yang ditunggu cair di akhir bulan.

    “Saya sudah bilang, begitu dapat uang, saya bayar dua bulan sekalian. Saya cuma nunggu uangnya ada,” kata A.

    Di sisi lain, cara penagihan dan pemaksaan skema pembayaran itu dinilai patut dipersoalkan dari sisi perlindungan konsumen.

    Sebab, POJK Nomor 22 Tahun 2023 melarang pelaku usaha jasa keuangan menekan konsumen dengan ancaman dan intimidasi.

    Tak hanya itu, aturan tersebut juga melarang penerapan ketentuan sepihak di luar perjanjian awal yang memberatkan konsumen.

    Karena itu, ancaman somasi maupun laporan polisi semestinya tidak dijadikan alat tekan sebelum prosedur resmi ditempuh.

    Secara hukum, langkah demikian baru relevan bila debitur benar-benar wanprestasi dan telah melalui peringatan resmi.

    Dengan demikian, penagihan semestinya dilakukan sesuai SOP, bukan lewat teror verbal yang menekan psikologis nasabah.

    Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen BFI Finance Bojonegoro belum memberikan klarifikasi resmi atas keluhan itu.

    Klarifikasi yang belum diberikan mencakup SOP penagihan serta aturan wajib bayar dua bulan yang dikeluhkan konsumen.

    Sementara itu, A menyatakan tetap memegang komitmennya untuk melunasi dua bulan angsuran pada akhir bulan nanti. [Agus].
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini