Bojonegoro Jatim | OpsJurnal.Asia
Opini, - Pembangunan jembatan tak cukup diukur dari cepat selesai atau serapan anggaran. Keselamatan publik adalah amanat utama negara.
Pada UU No. 25/2009 mewajibkan pelayanan publik menjamin keselamatan. Tanpa itu, proyek berubah dari solusi menjadi ancaman.
Namun, jembatan tanpa ram-ram atau kawat pembatas masih banyak dijumpai di "seluruh" Kabupaten Bojonegoro. Ini bukan detail kecil, melainkan kelalaian serius dalam menjaga keselamatan nyawa.
PPK bidang jembatan dinas terkait sebagai pengendali kontrak wajib memastikan spesifikasi teknis memuat elemen keselamatan, termasuk pagar pengaman.
Perpres No. 16/2018 jo. 12/2021 menuntut pengadaan akuntabel. Mengabaikan pengaman berarti mengingkari prinsip tersebut.
Permen PUPR tentang jembatan menempatkan pagar dan ram-ram jembatan sebagai pembatas komponen wajib. Bukan lagi pelengkap, melainkan standar.
Tanpa kedua pembatas itu, jembatan membuka celah tragedi. Satu selip, satu hilang kendali yang berujung jatuh ke sungai.
Lebih dari itu, ketiadaan kedua pembatas berisiko disalahgunakan sebagai titik loncat untuk "bunuh diri". Ini bahaya nyata.
Ruang publik seperti jembatan tak boleh memberi akses mudah pada tindakan fatal. Desain aman adalah bagian dari pencegahan.
Ram-ram juga berfungsi sosial. Ia menghalangi kebiasaan buruk, seperti membuang sampah langsung ke sungai.
Tanpa adanya penghalang itu, sungai menjadi korban. Sampah dilempar dari atas, mencemari air dan merusak ekosistem dalam air.
Dampaknya berantai. Mulai sungai kotor, kualitas air turun, juga biaya penanganan lingkungan jadi membengkak.
Fungsi lain yang tak kalah penting, ia juga melindungi dari terpaan angin dan menjaga jarak aman dari tepi, terutama di jembatan tinggi.
Kelalaian ini menunjukkan desain yang lemah dan pengawasan longgar. Standarnya ada, tapi tak dijalankan.
Jika item pengaman tak tercantum di kontrak kerja, cacat sudah terjadi sejak awal perancangan. Ini tanggung jawab PPK bidang jembatan.
Serta UU No. 2/2017 tentang Jasa Konstruksi mewajibkan standar keselamatan dipenuhi. Pelanggaran berkonsekuensi hukum.
Audit menyeluruh harus dilakukan. Inspektorat dan pengawas wajib menelusuri sebab dan pihak yang bertanggung jawab.
PPK yang lalai tak cukup ditegur. Sanksi tegas adalah pesan bahwa keselamatan publik bukan ruang kompromi.
Pembangunan dengan kurangnya pengaman hanyalah kemegahan yang rapuh. Tampak selesai, namun menyimpan risiko setiap saat.
Pagar dan ram-ram jembatan sebagai pembatas memang sederhana. Namun absennya mencerminkan kelalaian sistemik yang tak boleh ditoleransi.
Jangan tunggu korban menjadi bukti. Regulasi sudah jelas—yang abai adalah pelaksana di lapangan. [Ags].

