Bojonegoro Jatim | OpJurnal.Asia
Opini, - Pada siang itu, Senin 4 April 2026, bukan hanya pintu yang ditutup. Akses publik ikut dikunci.
Banyak awak media (wartawan) menunggu, tapi justru dihadang diam oleh pintu komisi D DPRD Kabupaten Bojonegoro.
Rapat Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD)—isu yang menyentuh uang rakyat—dibahas tanpa mata publik. Ini bukan teknis, ini pilihan sikap.
Dalih “rapat internal” terdengar ringan. Tapi dampaknya berat. Transparansi runtuh. Kepercayaan publik ikut runtuh perlahan.
Padahal Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) mengatur jelas, rapat legislatif pada dasarnya terbuka.
Menutup rapat pintu tanpa dasar sah bukan sekadar prosedur yang dilompati. Itu pembalikan prinsip demokrasi.
Lebih tegas lagi, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD mensyaratkan status tertutup harus diputuskan forum.
Artinya, bukan keputusan sepihak. Bukan pula tameng untuk menghindari sorotan.
Ketika prosedur itu diabaikan, yang dilanggar bukan hanya aturan. Tapi juga etika kekuasaan.
Di atas semuanya, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjamin hak publik untuk tahu.
Menghalangi wartawan dalam isu publik bukan sekadar sikap defensif. Itu berpotensi menjadi pengingkaran hak warga.
Apalagi yang dibahas adalah hasil sidak, anggaran, dan realisasi proyek. Wilayah yang seharusnya paling terang, bukan paling gelap.
Kehadiran inspektorat dalam ruang tertutup justru menambah tanda tanya. Apa yang begitu sensitif hingga publik harus disingkirkan?
Di titik ini, persoalannya bukan lagi teknis rapat. Ini soal keberanian membuka diri atau memilih bersembunyi.
Sebab transparansi bukan ancaman bagi yang bersih. Ia hanya berbahaya bagi yang punya sesuatu untuk disembunyikan.
Dan ketika pintu dikunci rapat saat uang publik dibahas, publik berhak curiga, siapa yang sedang dilindungi, dan dari apa? [Ags].

