Bojonegoro Jatim | OpsJurnal.Asia
Opini, - Di meja birokrasi, semuanya tampak rapi. Tim Mitigasi BKKD lahir dari regulasi, dengan struktur lintas lembaga yang terlihat kuat.
Mulai Inspektorat, Kejaksaan, Kepolisian, dan OPD duduk bersama. Formasi ini menjanjikan pengawasan ketat atas aliran dana ke desa.
Misinya jelas: menjaga miliaran rupiah tetap di jalurnya. Dari perencanaan hingga pelaporan, semua diklaim diawasi berlapis.
Koordinasi lintas lembaga disebut sebagai kuncinya. Sebuah pagar pengaman agar kebocoran anggaran tak lagi mudah terjadi.
Namun, realitas tak selalu serapi desain. Di lapangan, pertanyaan muncul, seberapa jauh tim ini benar-benar bekerja?
Kejaksaan menyebut sosialisasi dan pendampingan terus berjalan. Aparatur desa dibimbing agar memahami aturan dan prosedurnya.
Upaya ini dinilai mampu menekan pelanggaran administratif. Setidaknya, kesalahan teknis bisa diminimalkan sejak awal.
Namun kritik muncul. Persoalan BKKD dinilai tak sekadar soal pemahaman, tetapi juga potensi penyalahgunaan kewenangan.
Sosialisasi saja dianggap belum cukup. Pengawasan yang tegas dan independen dinilai lebih dibutuhkan dalam praktik.
Pengalaman tahun 2022 menjadi cermin. Kasus pengelolaan BKKD yang mencuat menunjukkan adanya celah dalam sistem pengawasan.
Pembentukan tim baru memunculkan harapan, sekaligus keraguan. Apakah ini penguatan, atau sekadar lapisan birokrasi baru?
Tanpa transparansi, tim berisiko menjadi formalitas belaka. Prosedur terlihat rapi, namun dampaknya belum tentu terasa nyata.
Pola lama bisa saja terulang. Bahkan dalam bentuk yang lebih halus dan sulit terdeteksi oleh publik luas.
Struktur tim juga disorot. Ketika pengawas dan penegak hukum berada dalam satu wadah, independensi dipertanyakan.
Siapa yang benar-benar mengawasi secara objektif? Pertanyaan ini menjadi penting dalam menjaga integritas pengawasan.
BPK Jawa Timur pernah mengingatkan pentingnya disiplin anggaran. Namun peringatan sering datang setelah masalah terjadi.
Pengawasan kerap berjalan di belakang peristiwa. Bukan mencegah, melainkan baru bereaksi setelah pelanggaran muncul.
Di titik ini, transparansi menjadi kunci. Tanpa akses informasi, publik hanya menjadi penonton dalam pengelolaan anggaran.
Pengawasan yang tertutup berisiko berputar di lingkaran internal. Kontrol sosial menjadi lemah dan tak berdaya.
Hingga kini, Pemkab Bojonegoro belum merespons kritik. Sementara anggaran terus mengalir membawa harapan dan risiko.
Publik tak lagi butuh janji. Yang ditunggu adalah bukti nyata dari kerja pengawasan di lapangan.
Apakah tim ini benar-benar menjadi benteng pengawasan? Atau sekadar formalitas yang rapi di atas kertas? [Ags].

