Bangka Barat,OpsJurnal.Asia -
Hingga berita ini diturunkan, selasa, 12 mei,2026, Dinas Perizinan Kabupaten Bangka Barat memilih bungkam saat dikonfirmasi OPSjurnal.asia terkait status perizinan Game Zone Infinity di Ruko Gunung Manik, Parit 3, Kecamatan Jebus.selasa 12 mei 2026.
Konfirmasi resmi telah dilayangkan OPSjurnal.asia melalui pesan WhatsApp pada 11 Oktober 2026 pukul 10.00 WIB. Pesan menunjukkan centang dua tanda telah dibaca, namun tidak ada balasan hingga 8:30 WIB hari ini.
Padahal, pantauan OPSjurnal.asia hampir setiap hari, Game Zone Infinity tersebut masih tetap beroperasi mulai pukul 14.00 hingga 22.00 WIB dan terpantau ramai pengunjung. Mesin yang beroperasi di antaranya tembak ikan, bola gelinding, dan lainnya. Tidak ditemukan anak di bawah umur saat pantauan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, lokasi yang sama pernah ditertibkan oleh jajaran Polres Bangka Barat pada Desember 2025 karena dugaan pelanggaran.
"Kami bingung, Pak. Katanya dulu ditutup polisi, kok sekarang buka lagi. Kalau memang ada izin kenapa Dinas gak jawab," ujar salah satu warga Parit 3 yang enggan disebut namanya.
Sikap bungkam Dinas Perizinan ini bertentangan dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 4 ayat 3 yang menjamin hak wartawan untuk mencari, memperoleh, dan menyebarkan informasi. Pejabat publik wajib melayani konfirmasi pers.
OPSjurnal.asia sudah berupaya menghubungi kantor Dinas Perizinan, namun tidak ada tanggapan
OPSjurnal.asia masih terus berupaya meminta tanggapan resmi dari Dinas Perizinan dan Satpol PP Bangka Barat. Bila ada hak jawab akan dimuat pada pemberitaan selanjutnya.
(yd)

