Bojonegoro Jatim | OpsJurnal.Asia
Opini publik — Akhir 2025, Pemkab Bojonegoro tampak lebih sibuk mengejar angka daripada memastikan kesiapan. Pembangunan bergeser dari kebutuhan riil menjadi perlombaan serapan.
BKKD yang semula dirancang sebagai instrumen pemberdayaan, perlahan berubah menjadi ujian nyali. Desa didorong mengelola dana besar tanpa penguatan kapasitas yang setara.
RDP DPRD membuka lapisan yang lama tertutup. Desa menerima aliran dana miliaran, namun dilepas berjalan sendiri—tanpa pendampingan yang memadai.
Sukur Priyanto, Sekretaris Komisi D, menyuarakan hal yang sederhana namun kerap diabaikan, rasionalitas. Sesuatu yang sering kalah oleh ambisi angka dan euforia anggaran.
Fakta di lapangan menunjukkan, anggaran besar tidak otomatis melahirkan hasil besar. Yang kerap muncul justru problem laten yang menunggu waktu untuk meledak.
Ketidaksiapan administrasi menjadi pintu masuk risiko. Dari celah kecil, lahir temuan. Dari temuan, bergeser menjadi persoalan hukum yang menyeret desa.
Di titik itu, desa kehilangan posisi sebagai subjek pembangunan. Mereka berubah menjadi objek kesalahan—dipanggil saat bermasalah, dilepas saat berproses.
Usulan pembatasan Rp300–500 juta sejatinya adalah rem darurat. Namun dalam budaya “besar itu hebat”, rem sering dianggap hambatan, bukan perlindungan.
Padahal, memaksa desa mengelola dana jumbo tanpa kesiapan sama saja membebani struktur yang belum kokoh berdiri.
Proyek fisik menjadi cermin ironi. Cepat selesai, namun cepat pula rusak. Kualitas sering tersisih, seolah hanya pelengkap dari target administratif.
Jembatan dibangun, tetapi profesionalitas dilompati. Padahal dalam proyek publik, satu kelalaian kecil dapat berujung pada risiko besar bagi keselamatan masyarakat.
Ketika pekerjaan kompleks diserahkan kepada yang belum siap, negara sedang mengambil risiko besar. Taruhannya bukan sekadar anggaran, tetapi juga kepercayaan publik.
Pernyataan “siap evaluasi” dari eksekutif terdengar berulang. Namun tanpa perubahan sistemik, evaluasi hanya menjadi formalitas yang tak mengubah arah.
Langkah Komisi D hari ini menarik rem. Tapi pertanyaan mendasarnya tetap: apakah laju pembangunan masih terkendali, atau justru meluncur tanpa arah?
BKKD seharusnya memperkuat desa. Namun jika dikelola tanpa kehati-hatian, ia berpotensi menjadi jebakan sistemik—terlihat legal, namun berdampak destruktif.
Pada akhirnya, publik tidak menuntut banyak. Hanya pembangunan yang aman, rasional, dan berpihak pada rakyat—bukan sekadar angka yang rapi di atas kertas.[Ags].

