Bojonegoro Jatim | OpsJurnal.Asia
Opini, - Perki singkatan dari Peraturan Komisi Informasi, merupakan aturan teknis yang mengatur keterbukaan berjalan nyata.
Fungsinya bukan pelengkap, tapi jembatan agar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik benar-benar hidup di lapangan.
Undang-undang ini adalah payung besar, sementara Perki adalah cara kerja agar keterbukaan tidak berhenti di konsep.
Tanpa Perki, undang-undang hanya jadi teks, dengan Perki seharusnya keterbukaan bisa benar dijalankan.
Pemkab Bojonegoro dipenuhi regulasi keterbukaan, dari pusat hingga daerah, tersusun rapi seolah tanpa celah.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 menjamin hak publik untuk tahu dan mengakses informasi secara utuh.
Perda Bojonegoro Nomor 2 Tahun 2017 menegaskan komitmen daerah atas keterbukaan informasi publik.
Perda Nomor 6 Tahun 2012 mengatur transparansi pendapatan, lingkungan, dan tanggung jawab sosial migas.
Perbup Nomor 33 Tahun 2016 membuka dokumen kontrak pengadaan agar bisa diakses publik luas.
Instruksi Bupati Nomor 2 Tahun 2016 mendorong Open Government sebagai arah tata kelola modern.
Permendagri Nomor 3 Tahun 2017 memberi pedoman teknis layanan informasi di pemerintah daerah.
Pergub Jatim Nomor 8 Tahun 2018 memperkuat pengelolaan informasi dari provinsi hingga kabupaten.
Di titik ini, Perki hadir memastikan semua aturan itu tidak berhenti sebagai teks administratif semata.
Perki menjadi penentu bagaimana keterbukaan benar-benar bekerja dalam praktik birokrasi sehari-hari.
Perki Nomor 1 Tahun 2013 mengatur sengketa saat informasi publik tidak diberikan secara layak.
Perki Nomor 1 Tahun 2017 mengklasifikasi informasi, mana terbuka dan mana dikecualikan jelas.
Perki Nomor 1 Tahun 2018 mengatur standar layanan informasi publik hingga level desa secara rinci.
Perki Nomor 1 Tahun 2022 menambahkan monitoring dan evaluasi agar keterbukaan bisa diukur nyata.
Namun di tengah tumpukan regulasi itu, publik masih bertanya, di mana keterbukaan diwujudkan.
Akses informasi tetap berliku, permintaan data sering tak didapat, klarifikasi berakhir tanpa jawaban.
PPID yang seharusnya jadi penghubung, justru terasa seperti lapisan birokrasi yang makin menjauhkan.
Standar sudah jelas dan aturan lengkap, tapi implementasinya berjalan setengah hati dan cenderung tertutup.
Transparansi kerap berhenti di ruang percakapan digital, tak benar-benar hadir sebagai akses terbuka bagi publik luas.
Fakta di lapangan tampak kasat mata, namun data publik justru sulit dijangkau dan terasa dijauhkan dari warga.
Ironi tak terbantahkan regulasi terus bertambah, tetapi jarak antara janji dan praktik kian terasa lebar.
Bojonegoro tak kekurangan aturan, yang kurang adalah keberanian membuka secara jujur dan utuh.
Bukan soal apa yang ditulis, tapi apa yang berani dibuka ke publik secara nyata dan tanpa rekayasa. [Ags].

