Bojonegoro Jatim | OpsJurnal.Asia
PHK dalam Undang-Undang Cipta Kerja diperbolehkan, namun hanya dengan syarat dan alasan hukum yang sudah diatur ketat.
PHK adalah berakhirnya hubungan kerja antara pekerja dan perusahaan, dengan putusnya hak dan kewajiban kedua pihak.
PHK tidak selalu berarti pemecatan sepihak, tetapi bisa terjadi atas inisiatif pekerja maupun pengusaha secara sah.
Regulasi menetapkan sekitar 15 alasan resmi yang dapat menjadi dasar terjadinya PHK dalam dunia ketenagakerjaan.
Salah satunya karena restrukturisasi perusahaan seperti merger, akuisisi, penggabungan, atau pemisahan usaha.
PHK juga bisa terjadi karena efisiensi perusahaan, penutupan usaha akibat kerugian, atau kondisi force majeure.
Perusahaan yang mengalami pailit atau penundaan kewajiban pembayaran utang juga dapat melakukan PHK sesuai aturan.
PHK dapat diajukan pekerja jika pengusaha melanggar perjanjian kerja, tidak membayar upah, atau bertindak sewenang-wenang.
Pekerja yang mangkir tanpa keterangan sah atau melanggar aturan setelah peringatan berjenjang dapat dikenai PHK.
Sanksi PHK juga berlaku bagi pelanggaran berat terhadap perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau kesepakatan kerja.
PHK juga dapat terjadi karena pensiun, sakit berkepanjangan, cacat kerja, hingga meninggal dunia secara hukum.
Ketentuan ini menegaskan PHK harus berjalan sesuai prosedur hukum agar tetap adil bagi pekerja dan pengusaha. [Ags].

