• Jelajahi

    Copyright © Ops Jurnal
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin Tetap Akan Dibayarkan Secara Penuh Pencairan TPP Dilakukan Setelah Transfer Daerah dari Pemerintah Pusat Masuk ke Kas Daerah dan Kondisi Fiskal Daerah Memungkinkan.

    Senin, 18 Mei 2026, Mei 18, 2026 WIB Last Updated 2026-05-18T06:27:20Z
    masukkan script iklan disini


    Sekda Musi Banyuasin, Syafaruddin, 
    foto:/ Istimewa/Pemkab Muba.

    Musi Banyuasin, Opsjurnal.asia — Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin menegaskan komitmennya memastikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP)  bagi ASN dilingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin tetap akan dibayar penuh setelah transfer daerah dari Pemerintah pusat masuk ke kas daerah dengan kondisi fiskal  daerah memungkinkan.

    Kepala BPKAD Musi Banyuasin Riki Junaidi AP MM merinci kebutuhan pembayaran gaji ASN Pemkab muba setiap bulan mencapai sekitar 70 miliyar. Sementara Dana transfer alokasi umum diterima sekitar Rp 45 miliar. Dengan kondisi tersebut, pemerintah kabupaten musi banyuasin harus menutupi kekurangan yang ada setiap bulan sekitar Rp. 25 Miliar  yang bersumber dari dana lainnya.

    "Pemerintah daerah tetap harus membiayai operasional kantor, program Universal Health Coverage untuk kesehatan masyarakat, serta kewajiban transfer alokasi dana desa".  Ungkapnya.

    Meski demikian, menegaskan bahwa pemerintah kabupaten musi banyuasin tetap menempatkan pembayaran TPP Asn sebagai prioritas, berbagai upaya terus dilakukan maupun melalui percepatan penerimaan daerah ataupun pengelolaan arus kas secara optimal agar pembayaran TPP dapat direalisasikan ketika kemampuan keuangan daerah telah memungkinkan.

    Disamping itu, kami tegaskan, TPP tidak dikurangi dan proses pencairannya menyesuaikan dengan kondisi kas daerah dan masuknya transfer daerah dari Pemerintah pusat, tegasnya

    Lebih lanjut dijelaskannya, Tim anggaran pemda (TAPD) Pemkab Muba telah mengambil berbagai langkah untuk mempercepat penyelesaiaan persoalan fiskal tersebut, salah satu langkah strategis dengan mendorong pemerintah pusat agar kurang bayar DBH berdasarkan   PMK 120 Tahun 2025 dapat disalurkan ke pemerintah daerah kita, jelasnya.

    " TAPD sudah tiga kali mendesak pemerintah pusat agar kurang bayar DBH berdasarkan PMK 120 Tahun 2025 tersebut dapat segera disalurkan kepada pemerintah kabupaten muba".

    "Dorongan  kepada Pemerintah Pusat tersebut secara khusus berkaitan dengan penyaluran kurang bayar Dana Bagi Hasil atau DBH. Menurutnya, transfer DBH reguler dari Pemerintah Pusat selama ini tetap disalurkan secara rutin", tambahnya.

    Selain menunggu pencairan dana tersebut, Pemerintah Kabupaten Muba juga sedang mengkaji dan menjajaki kemungkinan skema bridging finance atau dana talangan yang bersumber dari Perbankan. Namun, langkah ini akan tetap ditempuh dengan sangat hati-hati serta wajib menaati segala aturan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, terangnya.

    Selanjutnya, disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Muba Drs Syafaruddin MSi menyusul adanya pertanyaan di kalangan ASN terkait jadwal pembayaran TPP. Ia menegaskan, Pemkab Muba tetap menjaga komitmen pembayaran TPP sesuai mekanisme pengelolaan keuangan daerah.

    “TPP pegawai tetap akan dibayarkan, Kami minta seluruh ASN di lingkungan Pemkab Muba untuk bersabar, karena pembayaran dilakukan setelah transfer daerah dari Pemerintah Pusat sudah masuk dan kondisi kas daerah memungkinkan,” ujar Syafaruddin.

    Syafaruddin mengatakan, Pemkab Muba memahami apabila keterlambatan pembayaran TPP saat ini menimbulkan pertanyaan, kekhawatiran, maupun ketidaknyamanan di kalangan pegawai.

    “Pemerintah  sangat memahami kondisi ASN Pemkab Muba. TPP ini tentu sangat dinantikan, keterlambatan ini bukan bentuk pengabaian, melainkan situasi fiskal yang harus dikelola secara hati-hati, dan fenomena ini terjadi di seluruh Kabupaten/Kota di Indonesia,” jelasnya.

    " Kondisi fiskal Pemkab Muba turut dipengaruhi penurunan Transfer ke Daerah atau TKD, khususnya Dana Bagi Hasil atau DBH, yang mengalami penurunan sangat signifikan hingga lebih dari Rp1,2 triliun", Jelasnya.

    “Dapat kami sampaikan bahwa TKD kita, khususnya DBH, mengalami penurunan yang sangat signifikan, lebih dari Rp1,2 triliun.
    Kondisi ini tentu berdampak terhadap kemampuan fiskal daerah dan pengaturan arus kas".  (Kasogi)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini