Bojonegoro, Jatim | OpsJurnal.Asia.
Tidak semua gratifikasi harus dilaporkan. Pesan itulah yang kini tengah disosialisasikan kepada masyarakat dan ASN di Bojonegoro.
Melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG), Pemerintah Kabupaten Bojonegoro mengajak publik memahami batas antara hadiah wajar dan gratifikasi.
Sosialisasi tersebut mengacu pada Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 yang mengatur tentang 16 jenis gratifikasi tidak wajib lapor.
Bagi sebagian masyarakat, istilah gratifikasi masih sering dianggap sama dengan suap. Padahal keduanya memiliki pengaturan yang berbeda.
Di sinilah peran UPG menjadi penting. Unit ini dibentuk untuk membantu mencegah, mengawasi, dan mengelola pelaporan gratifikasi.
UPG juga menjadi jembatan antara aparatur pemerintah dan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK dalam urusan gratifikasi.
Selain menerima laporan, UPG bertugas memberikan konsultasi, edukasi, serta membangun budaya integritas di lingkungan kerja.
Melalui kampanye antigratifikasi, UPG Bojonegoro berharap pegawai pemerintah semakin memahami aturan yang berlaku.
Salah satu materi yang disampaikan adalah mengenai pemberian yang berkaitan dengan kegiatan sosial dan kultural masyarakat.
Pada kategori ini terdapat sejumlah bentuk pemberian yang dikecualikan dari kewajiban pelaporan kepada KPK.
Misalnya hadiah dalam acara pernikahan, upacara adat, maupun kegiatan keagamaan dengan nilai maksimal Rp1,5 juta per pemberi.
Ketentuan tersebut dibuat untuk mengakomodasi tradisi sosial yang telah lama hidup dan berkembang di masyarakat Indonesia.
Namun batas nilai tersebut juga menjadi pengingat bahwa setiap pemberian tetap memiliki aturan yang harus dipatuhi.
Selain hadiah pernikahan, sumbangan duka cita yang bernilai wajar juga termasuk dalam kategori tidak wajib lapor.
Meski demikian, pemberian tersebut tidak boleh mengandung konflik kepentingan ataupun maksud memengaruhi penerimanya.
Pengecualian lainnya adalah pemberian yang berasal dari keluarga sepanjang tidak berkaitan dengan jabatan atau kewenangan.
KPK menilai hubungan kekeluargaan merupakan bagian dari kehidupan sosial yang perlu dibedakan dari praktik gratifikasi ilegal.
Meski ada sejumlah pengecualian, KPK tetap mengingatkan agar pegawai dan pejabat selalu berhati-hati menerima pemberian.
Dalam materi edukasinya, KPK menegaskan bahwa menolak gratifikasi sejak awal tetap menjadi langkah yang paling aman.
Terutama apabila pemberian berasal dari pihak yang memiliki kepentingan terhadap layanan maupun keputusan pemerintah.
Situasi seperti itu berpotensi menimbulkan konflik kepentingan yang dapat mengganggu objektivitas dalam bekerja.
Contohnya pemberian dari pihak yang sedang mengurus perizinan, pelayanan, atau proyek di instansi pemerintah.
Contoh lain adalah hadiah yang berkaitan dengan promosi jabatan, mutasi, maupun penilaian kinerja pegawai.
Vendor atau rekanan yang sedang mengikuti tender proyek pemerintah juga termasuk pihak yang perlu diwaspadai.
Begitu pula pemberian yang bertujuan memengaruhi kebijakan atau keputusan seorang pejabat dan pegawai negeri.
Dalam kondisi tertentu, pemberian terkadang sulit ditolak karena alasan sosial maupun situasi yang tidak memungkinkan.
Karena itu KPK menyediakan mekanisme pelaporan agar penerima tetap dapat menjaga integritas dan akuntabilitas.
Pelaporan gratifikasi dapat dilakukan secara daring melalui laman resmi gol.kpk.go.id yang telah disediakan KPK.
Melalui sistem tersebut, KPK akan menilai dan menentukan status gratifikasi yang telah dilaporkan penerima.
Sementara itu, pelaksanaan pengendalian gratifikasi juga mengacu pada Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2022.
Aturan tersebut mengatur tata cara pelaporan hingga penetapan status suatu gratifikasi yang diterima pegawai.
Di tengah upaya memperkuat tata kelola pemerintahan, edukasi semacam ini dinilai semakin penting dilakukan.
Sebab pencegahan korupsi tidak hanya dilakukan melalui penindakan, tetapi juga melalui peningkatan kesadaran.
Pemahaman yang baik mengenai gratifikasi diharapkan mampu mendorong lahirnya birokrasi yang lebih bersih.
Dengan integritas yang kuat, pelayanan publik dapat berjalan lebih profesional, transparan, dan akuntabel.
Pada akhir tujuan utama dari sosialisasi ini bukan sekadar memahami aturan, melainkan membangun budaya antikorupsi.
Budaya tersebut diharapkan tumbuh dari kebiasaan sederhana, yakni berani menolak gratifikasi dan menghindari konflik kepentingan.
Melalui langkah itu, cita-cita mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas dapat semakin mendekati kenyataan. [Agus].

