• Jelajahi

    Copyright © Ops Jurnal
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    CSR atau Promosi? Di Balik Pesta Rakyat BUMD Bojonegoro Kemarin

    Jumat, 29 Mei 2026, Mei 29, 2026 WIB Last Updated 2026-05-29T14:17:56Z
    masukkan script iklan disini


    Bojonegoro, Jatim | OpsJurnal.Asia.
    Kalimat “dalih kepentingan publik” kerap memunculkan ruang tanya di tengah masyarakat yang melihat penggunaan anggaran BUMD.

    Di balik istilah itu, publik mempertanyakan apakah kegiatan tersebut benar-benar bersumber dari CSR, atau sekadar hiburan seremonial yang dikemas dalam agenda resmi.

    BUMD sektor perbankan yang dimaksud adalah PT BPR Bank Daerah Bojonegoro (Perseroda), yaitu bank milik pemerintah daerah yang bergerak di layanan keuangan mikro.

    Bank daerah ini berstatus BUMD dan berfokus pada pembiayaan UMKM, simpan pinjam masyarakat, serta layanan keuangan lokal di tingkat kabupaten.

    Dalam tata kelola BUMD, terdapat beberapa sumber pembiayaan yang mungkin digunakan untuk kegiatan seperti pesta rakyat atau konser.

    Pertama adalah CSR atau tanggung jawab sosial perusahaan, yang ditujukan untuk manfaat sosial seperti pendidikan, UMKM, dan kegiatan masyarakat.

    Jika berasal dari CSR, maka kegiatan harus memiliki laporan yang jelas, terukur, dan tidak mengganggu modal inti maupun kesehatan keuangan perusahaan.

    Sumber kedua adalah dana promosi atau marketing BUMD, yang digunakan untuk membangun citra, memperkuat brand, dan menarik nasabah atau pengguna layanan.

    Dalam skema promosi, kegiatan seperti konser atau HUT perusahaan masih dianggap sah secara bisnis, selama memiliki indikator dampak terhadap pertumbuhan usaha.

    Sumber ketiga adalah dana operasional perusahaan, yaitu bagian dari biaya operasional atau laba yang digunakan untuk mendukung kegiatan internal perusahaan daerah.


    Namun, jika dana operasional digunakan untuk kegiatan hiburan berskala besar, hal ini sering memunculkan kritik publik terkait efisiensi dan prioritas bisnis.

    Ketiga sumber tersebut pada dasarnya sah, namun harus dibedakan secara tegas dalam laporan keuangan dan rencana kerja anggaran BUMD.

    Tanpa kejelasan tersebut, publik sulit membedakan apakah kegiatan tersebut masuk ranah sosial, promosi bisnis, atau sekadar beban operasional.

    Pada posisi netral, kegiatan seperti pesta rakyat BUMD tidak otomatis salah, tetapi juga tidak bisa langsung dianggap sepenuhnya tepat tanpa melihat dasar anggarannya.

    Penilaiannya sangat bergantung pada sumber dana yang digunakan, apakah berasal dari CSR, promosi, atau operasional perusahaan.

    Selain itu, transparansi laporan menjadi faktor penting agar masyarakat dapat memahami arah dan tujuan penggunaan anggaran tersebut.

    Dampak terhadap kinerja BUMD juga harus diperhitungkan agar kegiatan non-bisnis tidak mengganggu kesehatan keuangan perusahaan daerah.

    Keseimbangan antara kepentingan publik, fungsi bisnis, dan transparansi anggaran menjadi ukuran utama dalam menilai setiap kegiatan BUMD. [Agus].
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini