Slawi, Opsjurnal.asia — Bupati Tegal, Ischak Maulana Rohman, menandatangani nota kesepakatan dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal terkait penanganan perkara perdata dan tata usaha negara, Selasa (21/4/2026). Penandatanganan berlangsung di Gedung Dadali, Slawi, sebagai langkah strategis memperkuat kepastian hukum dalam pelaksanaan kebijakan pembangunan daerah.
Ischak menegaskan, kerja sama ini bertujuan memastikan setiap kebijakan pemerintah daerah memiliki landasan hukum yang kuat, sekaligus meminimalkan potensi persoalan hukum di masa mendatang.
“Melalui kesepakatan ini, kami ingin memastikan setiap kebijakan berjalan sesuai koridor hukum dan memberikan rasa aman dalam pelaksanaannya,” ujar Ischak.
Ia menambahkan, Kejaksaan Negeri akan berperan sebagai mitra strategis yang memberikan pertimbangan serta pendampingan hukum secara objektif, terutama dalam proses pengambilan keputusan yang berdampak luas bagi masyarakat.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal, Yuriswandi, menyatakan bahwa nota kesepakatan ini menjadi dasar operasional bagi Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dalam memberikan layanan hukum kepada seluruh perangkat daerah.
Ia juga mendorong perangkat daerah untuk proaktif berkonsultasi guna mencegah potensi persoalan hukum sejak dini.
“Pendampingan ini diharapkan mampu menciptakan kepastian dan keamanan dalam pelaksanaan program pembangunan,” kata Yuriswandi.
Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Tegal, Bambang Kusnandar Aribawa, menambahkan bahwa kerja sama ini difokuskan pada upaya pencegahan melalui penguatan pemahaman hukum di lingkungan perangkat daerah.
Ia berharap, pendampingan hukum tidak berhenti pada seremonial penandatanganan, tetapi berlanjut dalam implementasi yang nyata dan terukur di lapangan.
Kesepakatan ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Tegal dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta berlandaskan prinsip hukum yang berlaku.
(DIYARNI)



