Brebes, opsional.asia – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Brebes mengungkap kasus penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh seorang karyawan peternakan berinisial MI (27). Pelaku menjual empat ekor sapi milik majikannya tanpa izin di Desa Bandungsari, Kecamatan Banjarharjo, Kabupaten Brebes.
Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah melalui Wakapolres Kompol Purbo Adjar Waskito menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula pada Rabu (14/4/2026) sekitar pukul 06.00 WIB. Korban yang berprofesi sebagai pedagang sapi mendatangi kandang miliknya untuk melakukan pengecekan rutin. Saat diperiksa, dari 11 ekor sapi yang seharusnya ada, hanya tersisa 7 ekor. Korban pun melaporkan kehilangan empat ekor sapi ke Polres Brebes.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa pelaku MI memanfaatkan posisinya sebagai orang kepercayaan korban. Pelaku bertindak diam-diam dengan menyewa sebuah truk pengangkut, lalu membawa sapi-sapi tersebut keluar dari wilayah Brebes dan menjualnya ke daerah Banjarnegara.
"Modus yang dilakukan tersangka adalah mencari truk pengangkut. Sopir truk tidak menaruh curiga karena mengetahui bahwa pekerjaan sehari-hari pelaku memang mengurusi jual beli sapi milik korban," ungkap Wakapolres dalam keterangannya, Senin (20/4/2026).
Setelah berkoordinasi dengan Polres Banjarnegara, tim Resmob Polres Brebes mengamankan empat orang yang diduga terlibat. Namun setelah pendalaman, hanya satu orang, yaitu MI, yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Empat orang pelaku berhasil diamankan dan satu pelaku inisial MI (27) ditetapkan sebagai tersangka," ujar Wakapolres.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 4 ekor sapi milik korban serta 1 unit truk yang digunakan untuk mengangkut ternak tersebut.
Dari hasil penjualan empat ekor sapi, pelaku meraup keuntungan sekitar Rp120 juta. Sebagian uang tersebut telah digunakan untuk keperluan pribadinya.
Tersangka MI dijerat dengan Pasal 486 atau Pasal 488 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru tentang penggelapan dengan pemberatan dalam hubungan kerja. Saat ini MI beserta barang bukti telah diamankan di Polres Brebes.
"Tersangka terancam pidana penjara paling lama 5 tahun," pungkas Wakapolres Brebes.


