Bojonegoro Jatim | OpsJurnsl.Asia
Riak keluhan mengemuka dari wali murid SMA Negeri 3 Bojonegoro, menyoal pengelolaan dana bantuan pendidikan.
Program Program Indonesia Pintar yang semestinya menopang kebutuhan siswa, dituding bergeser arah penggunaannya.
Selasa, 14 April 2026, informasi beredar menyebut pemotongan berlangsung tanpa pemberitahuan kepada orang tua.
Sejumlah siswa dihimpun dalam grup WhatsApp, menjadi ruang penyampaian kebijakan yang memantik kegelisahan.
Seorang wali murid menyebut, dari Rp1,8 juta dana PIP, siswa hanya menerima sekitar Rp300 ribu.
Nilai selebihnya diduga diarahkan untuk melunasi SPP dan biaya gedung yang masih tertunggak.
Jika benar terjadi, praktik ini bertentangan dengan tujuan PIP yang diperuntukkan bagi kebutuhan personal siswa.
Penggunaan dana bantuan untuk melunasi kewajiban sekolah dinilai menyimpang dari juknis program.
Selain itu, intervensi terhadap dana yang masuk rekening siswa berpotensi melanggar prinsip penyaluran langsung.
Kebijakan pungutan juga bersinggungan dengan aturan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 yang melarang unsur pemaksaan.
Dalam regulasi itu, sumbangan tidak boleh ditentukan jumlahnya serta tidak boleh bersifat wajib.
Biaya seperti uang gedung semestinya sukarela, bukan kewajiban yang dibebankan secara tersirat.
Lebih jauh, jika ada tekanan, hal ini menyentuh prinsip perlindungan peserta didik dalam sistem pendidikan.
Sejumlah siswa disebut memilih diam, diliputi kekhawatiran atas kemungkinan tekanan dari lingkungan sekolah.
“Anak-anak takut bicara. Mereka khawatir jika menolak akan berdampak pada posisi mereka,” ujar wali murid.
Namun bantahan disampaikan pihak sekolah melalui Humas, Farid Ariady.
Ia menegaskan dana PIP disalurkan langsung ke rekening siswa tanpa adanya pemotongan.
“Tidak ada keluhan. Dana masuk ke rekening siswa. Bagaimana mungkin dipotong?” tulisnya singkat.
Pihak sekolah juga meminta identitas pelapor, sembari menyebut isu tersebut tidak benar.
Perbedaan klaim ini kini menjadi perhatian publik dan memantik dorongan untuk klarifikasi terbuka.
Sejumlah pihak mendesak Cabdin Pendidikan Jatim dan Ombudsman Republik Indonesia untuk turun tangan.
Jika terbukti, praktik ini berpotensi masuk ranah maladministrasi dalam layanan pendidikan publik.
Pada titik ini, yang dipertaruhkan bukan sekadar angka bantuan, melainkan kepercayaan pada dunia pendidikan. [Ags].

