Tegal,OpsJurnal.Asia -
Polres Tegal Kota terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Selama periode Februari hingga awal Maret 2026, Satuan Reserse Narkoba Polres Tegal Kota berhasil mengungkap delapan kasus peredaran narkotika, psikotropika, dan obat-obatan berbahaya.
Dari pengungkapan tersebut, petugas mengamankan sembilan orang tersangka yang diduga berperan sebagai pengedar.
Kapolres Tegal Kota AKBP Heru Antariksa Cahya menyampaikan hal itu saat konferensi pers di Mapolres Tegal Kota, Kamis (12/3/2026).
Menurut Kapolres, pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba yang masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat, khususnya generasi muda.
“Peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang sangat membahayakan, terutama bagi generasi muda. Kami tegaskan tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tegal Kota,” ujarnya di hadapan awak media.
Kapolres menambahkan, pihaknya akan terus meningkatkan upaya penyelidikan dan penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika maupun obat keras yang diperjualbelikan secara ilegal di tengah masyarakat.
“Kami akan terus melakukan penindakan secara konsisten demi menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif serta melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Tegal Kota AKP Ade Priyatna menjelaskan, dari delapan kasus yang berhasil diungkap, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa sabu seberat 58,15 gram, obat berbahaya sebanyak 998 butir, serta psikotropika sebanyak 110 butir lebih.
Selain narkotika, petugas juga menindak peredaran obat keras golongan G yang kerap disalahgunakan dan diperjualbelikan tanpa izin. Obat-obatan tersebut diduga diedarkan melalui jaringan yang dikenal masyarakat dengan sebutan “warung Aceh”.
“Para tersangka yang diamankan berperan sebagai pengedar dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Ade.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang tentang Narkotika, Psikotropika, dan Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.
(DIYARNI)

