Batam, opajurnal– Aktivitas pematangan lahan dan cut and fill di kawasan Teluk Mata Ikan, Simpang Petai, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, menjadi sorotan publik. Proyek yang disebut-sebut milik PT Sri Indah tersebut diduga berlangsung tanpa izin resmi.
Di lokasi kegiatan, tidak terlihat papan informasi proyek sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan pantauan di lapangan, puluhan truk bertonase besar tampak hilir-mudik mengangkut tanah timbun dari area proyek.
Ironisnya, lahan yang digunakan untuk aktivitas tersebut terpasang plang bertuliskan “Lahan Ini Milik BP Batam”. Namun demikian, belum terlihat adanya pengawasan atau tindakan penertiban dari pihak berwenang.
Aktivitas cut and fill tanpa izin berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang memuat ancaman pidana dan denda bagi pelanggaran ketentuan lingkungan. Selain itu, penggunaan lahan tanpa dasar hukum yang sah juga dapat menimbulkan konsekuensi hukum lainnya.
Masyarakat serta pemerhati lingkungan mendesak instansi terkait, termasuk BP Batam dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam, untuk segera memberikan klarifikasi mengenai status legalitas proyek tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak perusahaan maupun instansi terkait mengenai perizinan kegiatan dimaksud. Tekanan publik pun terus menguat agar dilakukan penelusuran dan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

