Cianjur,OpsJurnal.Asia -
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat berhasil mengungkap praktik mafia tanah yang terjadi di Desa Cikancana, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan satu orang tersangka berinisial DS alias Dadeng Saepudin.
Tersangka diduga melakukan pemalsuan dokumen pertanahan hingga identitas kependudukan guna menguasai lahan secara melawan hukum.
Kasus ini terungkap berawal dari laporan Direktur PT Mutiara Bumi Parahyangan, Tamami Imam Santoso, terkait dugaan penguasaan lahan perkebunan teh Marriwatie secara ilegal. Dari hasil penyelidikan, tersangka diketahui memalsukan sejumlah dokumen penting sebagai dasar pengajuan sertifikat hak milik ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Cianjur.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan mengungkapkan, tersangka bahkan menggunakan dua KTP dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sama, namun berbeda foto dan waktu penerbitan, untuk memenuhi persyaratan administratif pengurusan dokumen pertanahan.
Sementara itu, Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Pol. Ade Sapari menjelaskan bahwa tersangka memosisikan diri sebagai koordinator penggarap lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Mutiara Bumi Parahyangan tanpa memiliki legal standing yang sah.
Akibat rangkaian pemalsuan tersebut, pada periode 2012 hingga 2015 terbit sembilan sertifikat hak milik atas nama tersangka, serta ratusan sertifikat lainnya atas nama para penggarap.
Atas perbuatannya, DS dijerat Pasal 263 dan Pasal 266 KUHP tentang pemalsuan dokumen, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Hingga kini, penyidik masih terus mengembangkan perkara dengan memeriksa 32 saksi, dua orang ahli, serta menyita puluhan dokumen guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
(BS)

