Bengkulu,OpsJurnal.Asia -
Heboh penggerebekan oknum Camat Non Aktif Air Periukan dengan oknum PPPK Seluma, terus bergulir. Terbaru, oknum Camat nonaktif HA melakukan klarifikasi. Mantan Camat Air Periukan berinisial HA dan seorang guru PPPK Kabupaten Seluma berinisial YR membantah keduanya melakukan zina. Saat digerebek pada subuh, Eks Camat dan oknum guru PPPK mengaku sedang membicarakan urusan hukum keluarganya. Dan saat itu, oknum camat sedang numpang sahur di rumah YR.
Kuasa hukum HA, Harsana, S.H., menegaskan agar publik tidak terburu-buru menarik kesimpulan karena proses hukum masih berjalan.
Menurut Harsana, keberadaan kliennya di dalam rumah YR tidak serta-merta dapat dijadikan bukti terjadinya perzinaan. Ia menekankan bahwa setiap tuduhan harus dibuktikan melalui fakta hukum dan alat bukti yang sah.
“Status klien kami masih saksi. Kami meminta semua pihak menghormati asas praduga tak bersalah dan tidak melakukan penghakiman sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.
Dari pihak YR, klarifikasi juga disampaikan terkait peristiwa yang terjadi saat penggerebekan. Ia mengaku HA datang ke rumahnya pada dini hari hanya untuk menumpang makan sahur setelah sebelumnya mereka bersama-sama membahas persoalan hukum keluarganya yang disebut menjadi korban penipuan.
“Saat itu kami tidak berdua saja, ada anak saya di rumah. Tidak ada perbuatan asusila seperti yang dituduhkan,” kata YR.
YR juga menjelaskan situasi saat penggerebekan berlangsung dalam kondisi panik. Ia menyebut anaknya menyembunyikan HA di bawah tempat tidur karena pintu keluar rumah terkunci teralis, sementara di luar rumah sudah ramai warga.
“Itu murni karena panik, bukan karena melakukan hal yang dituduhkan,” jelasnya.
Sementara itu, suami sah YR berinisial ZZ tetap melanjutkan laporan ke polisi.
Melalui kuasa hukumnya, Inza Saputera, S.H., ZZ menyatakan memiliki dasar kuat membuat laporan setelah menemukan HA dan YR berada di dalam kamar rumah tersebut. Penemuan itu terjadi setelah pintu rumah didobrak bersama warga dan disaksikan aparat kepolisian.
“Itu yang menjadi dasar laporan klien kami ke Polresta Bengkulu,” ungkap Inza.
Pihak pelapor juga mengungkapkan dugaan peristiwa serupa disebut pernah terjadi pada Desember 2025 dan sempat diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, karena kejadian kembali terulang, ZZ memilih menempuh jalur hukum. Meski dikabarkan keduanya sudah tidak tinggal serumah dan tengah dalam proses perceraian, secara hukum YR dan ZZ masih berstatus suami istri.
Hingga saat ini, penyidik masih mengumpulkan keterangan dari para pihak, termasuk saksi-saksi yang berada di lokasi saat penggerebekan.
Polisi juga belum menetapkan tersangka karena proses penyelidikan masih dalam tahap awal untuk mendalami peristiwa secara menyeluruh.
Kasus ini memperlihatkan adanya perbedaan keterangan antara pelapor dan pihak yang dilaporkan. Kepastian hukum akan ditentukan berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang diperoleh penyidik.
Semua pihak diingatkan untuk tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(Yadi)

