• Jelajahi

    Copyright © Ops Jurnal
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Wali Murid Keluhkan Luran Rp 30 Ribu, Kepsek Bilang Bukan Pungutan Tapi Sumbangan Komite

    Senin, 26 Januari 2026, Januari 26, 2026 WIB Last Updated 2026-01-26T08:25:23Z
    masukkan script iklan disini



    Bangka Barat,OpsJurnal.Asia -


    Pihak Sekolah Menengah Menengah Kejuruan (SMK)1 Parit Tiga, Bangka Barat, dengan alasan untuk membayar gaji honorer, pihak sekolah diduga memungut iuran sebesar Rp 30.000 perbulan kepada para wali murid.



    Hal ini menuai keluhan dari sejumlah wali murid. Meski jumlahnya terlihat kecil, iuran ini dianggap memberatkan karena harus dibayar rutin setiap bulan.



    Seorang wali murid yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, anaknya baru-baru ini ditegur akibat menunggak pembayaran iuran tersebut.



    "Nominalnya sih kecil pak, katanya sumbangan tapi nominal ditentukan, Rp 30 ribu dikalikan jumlah siswa yang mencapai 800 orang. Lagian Dana BOS kemana? dan rata-rata sekarang sudah pada PPPK semua gurunya," ungkapnya.



    Namun Kepala Sekolah SMK 1 Parit Tiga membantah adanya pungutan, tapi merupakan sumbangan dari komite sekolah.



    "Wa'alaikumsalam maaf sekolah tidak ada pungutan 30rb/perbulan, adapun yg ada sumbangan dari komite sekolah," jawabnya. (26/01/2026)



    Gubernur Bangka Belitung, Hidayat Arsani ketika mengunjungi SMA 1 Pangkalpinang pada tahun 2025 l lalu telah melarang dengan tegas untuk pihak sekolah memungut Iuran Penyelenggaraan Pendidikan (IPP) kepada orang tua murid, ia menjelaskan bahwa hal tersebut tidak sesuai dengan aturan dan mengimbau kepada pihak sekolah agar mematuhi aturan tersebut.



    "Saya ingatkan kepada seluruh pihak sekolah untuk tidak memungut IPP, karena jelas ini sangat berbenturan dengan aturan yang ada, mohon untuk dipatuhi Bapak/Ibu sekalian," terangnya. (29/04/2025).



    Pungutan iuran wajib di SMA/SMK Negeri untuk gaji guru honorer dilarang, karena bertentangan dengan aturan pendidikan. Meskipun didasari alasan kekurangan dana dan disepakati komite sekolah, hal ini kerap dikategorikan pungutan liar (pungli).



    Komite sekolah dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik atau orang tua/wali murid. 



    Sumbangan komite sekolah yang dipatok nominalnya, memiliki batas waktu, dan diwajibkan bagi seluruh orang tua murid dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli), bukan sumbangan sukarela. Berdasarkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, sumbangan harus sukarela, tidak mengikat, dan tidak ditentukan jumlahnya. 



    Terkait masih adanya praktek dugaan pungutan liar di Sekolah Negeri milik Pemerintah, Kejaksaan Negeri Bangka Barat dan Unit Tipikor Polres Bangka Barat sedang dalam upaya Konfirmasi.

    (YP)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini