Garut,OpsJurnal.Asia -
Polemik dugaan penjualan lahan wakaf milik Yayasan Baitul Hikmah Al-Ma’muni (YBHM) mulai menemukan titik terang. Berdasarkan penelusuran dan pemaparan data dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), terungkap bahwa rangkaian transaksi pengalihan lahan diduga dilakukan oleh pihak wakif beserta ahli warisnya kepada seorang pengusaha berinisial TK, bukan oleh nadzhir sebagaimana isu yang selama ini berkembang di publik.
Data tersebut menunjukkan adanya proses jual beli bertahap yang berlangsung di atas lahan yang secara historis dan yuridis telah diikrarkan sebagai tanah wakaf. Kondisi ini dinilai berpotensi mengancam keberlangsungan fasilitas pendidikan, sosial, dan keagamaan yang telah lama berdiri di atasnya.
Kepala Sekolah YBHM, Enggah Yusuf, mengaku terkejut atas temuan tersebut. Ia menegaskan bahwa sejak puluhan tahun lalu, lahan dimaksud telah dimanfaatkan untuk kepentingan umat.
“Ada Akta Ikrar Wakaf tahun 1976. Sejak tahun 1980-an sudah berdiri sekolah, panti, dan masjid. Ini bukan lahan kosong.
"Karena itu saya heran, bagaimana mungkin tanah wakaf bisa diproses penjualannya secara bertahap,” ujar Enggah.
Menurutnya, keberadaan bangunan dan aktivitas sosial di lokasi tersebut seharusnya menjadi penanda kuat bahwa lahan itu telah berstatus wakaf dan tidak dapat dialihkan.
Kuasa Hukum YBHM, Dadan Nugraha, S.H., menegaskan bahwa wakaf yang dilakukan pada tahun 1976 adalah sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat. Ia menyebut, meskipun regulasi wakaf telah mengalami pembaruan, prinsip dasarnya tetap sama.
“Wakaf tahun 1976 dilindungi oleh UUPA dan PP Nomor 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik. Aturan itu kemudian diperkuat oleh UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan PP Nomor 42 Tahun 2006.
Substansinya jelas: tanah wakaf tidak boleh diperjualbelikan, dihibahkan, atau dialihkan dalam bentuk apa pun,” tegas Dadan.
Ia juga menjelaskan bahwa persoalan kekosongan atau pergantian nadzhir telah diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan.
“"Jika nadzhir meninggal dunia atau tidak aktif, mekanismenya melalui Badan Wakaf Indonesia (BWI), bukan dengan menjual aset wakaf. Ahli waris wakif atau nadzhir dapat mengajukan diri sebagai pengganti, tetapi status tanahnya tetap wakaf,”' tambahnya.
Langkah Hukum Multijalur Disiapkan, insya Allah untuk Menindaklanjuti temuan tersebut, pihak YBHM melalui kuasa hukumnya menyatakan akan menempuh langkah hukum secara komprehensif, baik pidana, perdata, maupun administrasi. Beberapa ketentuan hukum yang disiapkan antara lain:
Pidana Wakaf: Pasal 67 ayat (1) UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, terkait larangan menjual atau mengalihkan harta benda wakaf.
“Dalam konteks pidana umum, perbuatan pemalsuan surat atau penggunaan dokumen yang tidak benar dapat dikenakan Pasal 391 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional. Sementara keterangan tidak benar yang dimasukkan ke dalam akta otentik berpotensi dijerat Pasal 392 KUHP Nasional,” jelasnya.
Perdata : Pasal 1365 KUHPerdata, melalui gugatan perbuatan melawan hukum untuk pembatalan akta jual beli.
Administrasi: UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, guna mengajukan pembatalan sertifikat yang terbit di atas tanah wakaf karena dugaan cacat prosedur dan substansi.
“Insya Allah, demi pendidikan karena Allah Kami akan menempuh seluruh jalur hukum yang tersedia agar status tanah ini kembali sebagaimana mestinya, yakni sebagai tanah wakaf. Ini bukan semata soal aset, tetapi soal amanah dan kepentingan umat,” ujar Dadan.
Sementara itu, Ketua Nadzhir YBHM, H. Abdul Aziz Syah, menyambut temuan tersebut dengan lega. Ia menilai data objektif telah menjernihkan tudingan yang selama ini diarahkan kepada pihak nadzhir.
“Alhamdulillah, Allah SWT membuka tabir sejarah ini. Fakta menunjukkan bahwa nadzhir tidak pernah menjual tanah wakaf. Sekarang publik bisa menilai secara jernih siapa yang bertanggung jawab,” ujarnya
Aziz menegaskan pihaknya akan mengawal proses hukum hingga tuntas demi melindungi keberlangsungan pendidikan dan aset wakaf yang selama ini dimanfaatkan masyarakat.
(Zakariyya)

