• Jelajahi

    Copyright © Ops Jurnal
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Kuasa Hukum YBHM Tegaskan Klaim Kepemilikan Tanah Tak Gugurkan Status Wakaf

    Kamis, 15 Januari 2026, Januari 15, 2026 WIB Last Updated 2026-01-15T09:41:31Z
    masukkan script iklan disini

     



    Garut,OpsJurnal.Asia -


    Kuasa hukum Yayasan Baitul Hikmah Al-Ma’muni (YBHM) dan SMU YBHM, Dadan Nugraha, S.H., menegaskan bahwa klaim kepemilikan tanah oleh pihak Toni Kusmanto tidak serta-merta menghapus status wakaf yang telah melekat pada lahan tersebut sejak tahun 1976.



    Pernyataan ini disampaikan Dadan menanggapi pemberitaan yang menyebutkan bahwa tanah yang saat ini digunakan untuk kegiatan pendidikan YBHM diperoleh klien Toni Kusmanto melalui prosedur hukum dan administrasi pertanahan yang berlaku, saat di mintai tanggapan melalui Aplikasi WhatsApp.Kamis,(15/01/26)



    Menurut Dadan, persoalan utama dalam perkara ini bukan terletak pada keberadaan sertifikat atau proses balik nama, melainkan pada status hukum objek tanah yang sejak awal telah diikrarkan sebagai tanah wakaf dan digunakan secara nyata untuk kepentingan pendidikan dan pesantren.



    “Dalam hukum wakaf, tanah yang telah diwakafkan tidak boleh diperjualbelikan atau dialihkan dalam bentuk apa pun. Ini prinsip dasar yang tidak bisa dikesampingkan oleh prosedur administratif,” ujar Dadan di Garut, pertengahan Januari 2026.



    Ia menjelaskan bahwa wakaf tersebut dilakukan oleh Raden Helly Hilman (alm.) pada tahun 1976 dan sejak awal 1980-an telah dimanfaatkan secara berkelanjutan oleh YBHM dan SMU YBHM untuk kegiatan belajar-mengajar. 



    Penguasaan fisik dan pemanfaatan selama puluhan tahun itu, kata dia, menjadi bukti kuat bahwa wakaf telah dilaksanakan secara nyata.



    Dadan menambahkan, wakaf yang dilakukan sebelum lahirnya Undang-Undang Wakaf Tahun 2004 tetap sah dan dilindungi oleh peraturan sebelumnya, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 dan Kompilasi Hukum Islam.



    Dalam aturan tersebut, tanah wakaf secara tegas dilarang untuk dijual, diwariskan, atau dialihkan.



    “Sertifikat tanah adalah alat bukti administratif yang kuat, tetapi bukan bukti mutlak. Jika penerbitannya bertentangan dengan hukum wakaf, maka sertifikat itu dapat dipersoalkan secara hukum,” katanya.



    Ia juga menanggapi pernyataan bahwa pihak yayasan harus membuktikan klaimnya. Menurut Dadan, dalam perkara tanah wakaf, pihak yang mengklaim kepemilikan justru harus mampu membuktikan bahwa objek tersebut bukan tanah wakaf. Hal ini sejalan dengan asas hukum yang menyatakan seseorang tidak dapat mengalihkan hak atas sesuatu yang tidak lagi menjadi miliknya.



    Selain jalur perdata, YBHM, lanjut Dadan, tidak menutup kemungkinan menempuh langkah hukum pidana, mengingat peraturan perundang-undangan memberikan sanksi terhadap pihak yang dengan sengaja memperjualbelikan harta wakaf.



    Dadan menegaskan, YBHM dan SMU YBHM menolak segala bentuk tekanan, intimidasi, atau upaya pengosongan lahan pendidikan tanpa adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.



    “Yang kami jaga bukan semata aset, tetapi keberlangsungan pendidikan dan amanah wakaf. Kami berharap persoalan ini diselesaikan melalui jalur hukum yang adil dan berimbang,” ujarnya.



    Ke depan, YBHM memastikan akan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk meminta otoritas pertanahan melakukan penelusuran dan penataan ulang administrasi atas tanah yang memiliki riwayat wakaf tersebut.

    (Zakariyya)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini