Garut,OpsJurnal.Asia –
Penasihat Hukum Yayasan Baitul Hikmah Al-Ma’muni (YBHM), Dadan Nugraha, S.H., mempertanyakan keabsahan Akta Jual Beli (AJB) yang menjadi dasar penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama seorang pengusaha, di atas lahan yang sejak lama diketahui sebagai tanah wakaf.
Dadan menyampaikan, objek sengketa merupakan tanah seluas sekitar 1.500 meter persegi yang telah diikrarkan sebagai wakaf sejak 24 Juni 1976 dan digunakan secara berkelanjutan untuk kegiatan pendidikan dan sosial, meliputi SMP, SMA, pesantren, dan panti asuhan di bawah pengelolaan YBHM.
“Tanah wakaf secara hukum tidak dapat diperjualbelikan. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf,” kata Dadan, Senin (12/1/2026).
Ia menambahkan, perubahan status atau penukaran tanah wakaf hanya dimungkinkan melalui mekanisme tukar guling (rislah) dengan persyaratan ketat, yakni adanya izin tertulis dari Badan Wakaf Indonesia (BWI) dan Menteri Agama, sebagaimana diatur dalam Pasal 41 UU Wakaf dan PP Nomor 42 Tahun 2006.
“Dalam kasus ini, tidak pernah ada izin rislah, tidak ada akta rislah, dan tidak ada tanah pengganti. Karena itu, AJB yang diklaim muncul di atas objek tersebut patut dipertanyakan secara hukum,” ujarnya.
Soroti Peran BPN
Lebih jauh, Dadan secara terbuka mempertanyakan proses verifikasi yang dilakukan Badan Pertanahan Nasional (BPN) hingga SHM dapat terbit.
“Pertanyaan hukumnya sederhana: mengapa AJB tersebut tidak diteliti keabsahannya secara mendalam oleh BPN, padahal objeknya adalah tanah yang secara faktual dan historis merupakan tanah wakaf yang digunakan untuk sekolah dan pesantren?” kata Dadan.
Menurutnya, BPN memang bekerja berdasarkan data administratif, namun UUPA Nomor 5 Tahun 1960 dan PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah juga mengamanatkan prinsip kehati-hatian dan kebenaran data yuridis sebelum hak atas tanah didaftarkan dan disertifikatkan.
“Jika dokumen dasarnya cacat hukum, maka sertifikat yang terbit di atasnya juga dapat dibatalkan melalui mekanisme hukum,” ujarnya.
Keterangan Nazhir
Keterangan tersebut diperkuat oleh Ketua Yayasan Baitul Hikmah Al-Ma’muni sekaligus Nazhir, Abdul Aziz, yang menegaskan bahwa tidak pernah ada persetujuan atau tindakan hukum dari pihak yayasan terkait pengalihan tanah wakaf.
Abdul Aziz menyatakan tidak pernah menjual tanah wakaf, tidak pernah menandatangani AJB, dan tidak pernah membuat perjanjian pengalihan hak dengan pihak mana pun.
Dorongan Pembuktian Hukum
Dadan menambahkan, fakta tersebut membuka kemungkinan adanya keterangan tidak benar dalam akta atau cacat prosedur dalam penerbitan dokumen pertanahan, yang dapat diuji berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP Baru).
Saat ini, YBHM mendorong aparat penegak hukum untuk menelusuri dokumen dasar penerbitan AJB dan SHM, termasuk melalui penyitaan administratif di BPN dan kantor PPAT, guna memastikan kepastian hukum serta menjaga keberlangsungan kegiatan belajar mengajar di lingkungan yayasan.
(Andri)

