• Jelajahi

    Copyright © Ops Jurnal
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    GIPS Kritik Bupati Garut, Dugaan Pembiaran Kasus Tanah Wakaf Dinilai Lemahkan Wibawa Pemerintah Daerah

    Selasa, 13 Januari 2026, Januari 13, 2026 WIB Last Updated 2026-01-13T13:47:39Z
    masukkan script iklan disini



    Garut,OpsJurnal.Asia -


    Garut Indeks Perubahan Strategis (GIPS) melayangkan kritik keras kepada Bupati Garut terkait polemik tanah wakaf Yayasan Baitul Hikmah Al-Ma’muni yang hingga kini belum memperoleh kepastian hukum dan perlindungan nyata dari Pemerintah Kabupaten Garut.



    Sekretaris Jenderal GIPS, Abdulloh Hasim, S.H., M.H., menilai sikap pasif kepala daerah dalam persoalan tersebut mencerminkan lemahnya fungsi pengawasan dan pembinaan terhadap kinerja perangkat daerah, khususnya yang berkaitan dengan administrasi pertanahan dan perlindungan aset wakaf.


    “Bupati Garut tidak bisa berdiri di luar persoalan ini. Ketika terjadi dugaan penerbitan AJB oleh PPAT dan surat ukur oleh BPN di atas tanah yang telah berstatus wakaf sejak 1976, seharusnya ada sikap dan langkah tegas dari kepala daerah,” ujar Abdulloh, Selasa (13/1/2026).



    Menurut GIPS, tanah yang telah memiliki Akta Ikrar Wakaf (AIW) secara hukum tidak lagi dapat menjadi objek jual beli maupun peralihan hak. Oleh karena itu, munculnya Akta Jual Beli dan dokumen ukur pada objek yang sama patut dipertanyakan secara serius dan tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.



    Abdulloh menegaskan, pembiaran terhadap konflik wakaf berpotensi menimbulkan preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan daerah, serta merusak kepercayaan publik terhadap komitmen pemerintah dalam menjaga aset keagamaan dan sosial.



    “Bupati memiliki kewenangan pembinaan dan koordinasi lintas perangkat daerah. Jika ada indikasi maladministrasi, seharusnya segera dilakukan evaluasi dan klarifikasi terbuka, bukan justru membiarkan masyarakat mencari keadilan sendiri,” tegasnya.



    GIPS juga menilai ketidaktegasan kepala daerah dapat ditafsirkan sebagai kelalaian dalam menjalankan prinsip good governance, khususnya asas kepastian hukum, akuntabilitas, dan perlindungan kepentingan umum.



    Dalam konteks ini, GIPS mendesak Bupati Garut untuk segera:


    1. Memerintahkan audit administratif atas proses AJB dan penerbitan surat ukur;


    2. Menginisiasi koordinasi resmi dengan Kantor Pertanahan dan Kementerian Agama;


    3. Menjamin perlindungan hukum terhadap tanah wakaf yang telah memiliki AIW;


    4. Membuka ruang klarifikasi publik secara transparan.



    “Tanah wakaf adalah amanah umat. Ketika negara abai, maka yang dipertaruhkan bukan hanya hukum, tetapi juga legitimasi moral pemerintah daerah,” pungkas Abdulloh Hasim, S.H., M.H.

    (Kabiro Garut)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini