• Jelajahi

    Copyright © Ops Jurnal
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Sidang Praperadilan Kasus Kuota Haji, KPK Tegaskan Penyidikan Tidak Dihentikan

    Selasa, 02 Desember 2025, Desember 02, 2025 WIB Last Updated 2025-12-02T04:14:40Z
    masukkan script iklan disini




    Jakarta,OpsJurnal.Asia - 

    PN Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan terkait gugatan praperadilan yang diajukan oleh Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) serta Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI). KPK, sebagai termohon, menyerahkan jawaban atas gugatan praperadilan terkait sah atau tidaknya penghentian penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.



    Sidang digelar di PN Jakarta Selatan, Selasa (2/12/2025), pukul 10.15 WIB. Gugatan praperadilan yang diajukan LP3HI dan ARUKKI teregister dengan nomor perkara 147/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.





    "Hari ini agenda sidang jawaban dari pihak termohon. Mau dibacakan apa dianggap dibacakan?" tanya hakim ketua saat sidang.





    "Dianggap dibacakan," jawab pihak termohon.





    Termohon lalu menyerahkan dokumen jawaban atas praperadilan yang diajukan. Hakim lantas menunda sidang Rabu (3/12) besok dengan agenda pembuktian dari termohon.





    "Sudah, berarti sidang kita tunda besok Rabu 3 Desember dengan agenda pembuktian dari pihak termohon. Sama ya besok pagi ini jam 10.00 ya," ucap Hakim Ketua.




    "Demikian sidang hari ini kita tutup," lanjutnya.




    KPK Tegaskan Kasus Kuota Haji Tidak Disetop

    KPK sempat buka suara terkait gugatan praperadilan yang diajukan LP3HI dan ARUKKI. Juru bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan penyidikan perkara kuota haji tidak dihentikan.





    "Kami pastikan bahwa penyidikan perkara kuota haji masih terus berprogres. Penyidik masih terus mendalami dan meminta keterangan dari para pihak, termasuk biro-biro travel yang tersebar di berbagai wilayah. Termasuk saat ini juga sedang berjalan proses penghitungan kerugian negaranya. Jadi kami pastikan tidak ada penghentian penyidikan dimaksud," ujar Budi Prasetyo.





    Budi mengatakan proses penghitungan kerugian negara dalam perkara tersebut juga masih berjalan. Meski demikian, Budi mengatakan KPK menghormati gugatan praperadilan tersebut.





    "Namun demikian, kami tetap menghormati gugatan praperadilan tersebut sebagai salah satu hak konstitusi dalam uji formil penyidikan perkara ini," ujarnya.

    Sumber:detik.com
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini