• Jelajahi

    Copyright © Ops Jurnal
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Sidang Kasus Korupsi Chromebook: Nadiem Makarim Dkk Mulai Diadili 16 Desember

    Rabu, 10 Desember 2025, Desember 10, 2025 WIB Last Updated 2025-12-10T03:48:03Z
    masukkan script iklan disini




    Jakarta,OpsJurnal.Asia - 

    Sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dengan terdakwa eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dkk segera digelar. Jaksa akan membacakan surat dakwaan terhadap Nadiem dkk dalam sidang pekan depan.



    "Jadwal sidang perdana kasus pengadaan Chromebook Kemendikbud dengan Terdakwa Nadiem Makarim dkk, yaitu pada Selasa 16 Desember 2025," kata Jubir Pengadilan Negeri Jakarta Pusat M Firman Akbar kepada wartawan, Rabu (10/12/2025).




    Adapun susunan majelis yang akan mengadili perkara ini yaitu hakim ketua Purwanto S Abdullah dengan anggota Sunoto, Eryusman, Mardiantos dan Andi Saputra. Empat terdakwa yang akan disidangkan pekan depan yaitu:




    1. Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim

    2. Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW)

    3. Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL)

    4. Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya 
    Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM)




    Sebelumnya, penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dengan tersangka Nadiem Makarim tetap dilanjutkan setelah hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan Nadiem. Hakim menyatakan penyidikan dan penahanan yang dilakukan Kejagung terhadap Nadiem sudah sesuai dengan prosedur.

    Sumber:detik.com
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini